Gara-gara Gadai HP, Nelayan di Lekok Lukai Temannya dengan Celurit

1181

Lekok (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pria tersebut ditangkap karena membacok temannya sesama nelayan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Akhmad Khusaeri (29) dan berprofesi sebagai nelayan.

Pada hari Minggu (02/08/2020), korban yang bernama Abdulloh (29) hendak berangkat mencari ikan di laut. Sesampainya di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lekok, korban bertemu tersangka.

Saat bertemu itu, tersangka dalam posisi membawa celurit. Korban lantas menyapa tersangka dengan kalimat “mau menghadang siapa kok bawa celurit”.

“Tiba-tiba tersangka menoleh ke arah korban serta langsung membacokkan celuritnya ke arah kepala korban,” kata Endy kepada WartaBromo, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga :   Santri Ponpes Nurul Jadid Jalani Tes Kesehatan di Terminal Kota Pasuruan

Beruntung korban membawa bak plastik yang secara reflek langsung digunakan untuk menangkis sabetan celurit hingga bak tersebut pecah. Kemudian korban mendorong tersangka hingga terjatuh lalu korban lari ke rumah warga dan dilanjutkan melapor ke polisi.

Setelah ditangkap, kepada polisi tersangka mengaku pembacokan itu dipicu karena korban menggadaikan HP-nya kepada tersangka sebesar Rp50 ribu dengan janji 1 minggu akan ditebus.

“Namun ternyata korban ingkar janji tidak kunjung menebus kembali sampai pada akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” imbuh Endy.

Endy melanjutkan, oleh polisi, tersangka dikenai pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun. (tof/ono)