Satu Dasawarsa Melawan Limbah Berbahaya (1)

6292

Prigi mengatakan, jika terlepas ke udara, dioksin dan furan berpotensi terhirup manusia. Dalam takaran yang paling kecil, zat yang tidak mudah terurai ini bisa memicu tumbuhnya sel kanker, mengacaukan hormon, juga mengganggu reproduksi. “Ketika terbawa angin, partikel-partikel itu bertebaran ke permukiman yang akhirnya terhirup oleh warga,” katanya.

Hasil kajian yang dilakukan Ecoton di Dusun Sumberwuluh, Lakardowo, ditemukan kandungan senyawa furan, dioksin, dan arsen yang cukup tinggi pada tanah dan tanaman. Parameter dioxin atau polychlorinated dibenzo dion, mencapai 12. 5 ppm, melebihi ambang batas Indonesia (2. 50 ppm). Atau bahkan Eropa (5.00 ppm). “Ini yang kemudian menjadikan kami semakin yakin bahwa PT PRIA ini melakukan praktik-praktik tidak benar,” kata Prigi.

Baca Juga :   RSUD Dr. R. Soedarsono Tak Serius Tangani Limbah Medis

Atas beberapa temuan itu, Prigi pun menilai pemerintah setengah hati, bahkan tidak serius menangani dugaan pencemaran di Lakardowo. Termasuk, atas timbunan limbah di rumah-rumah warga yang hingga kini masih dibiarkan tak terurus.

Pemerintah disebutnya tak adil dengan membiarkan persoalan tersebut.
“Jadi, ada semacam mamang (ragu-ragu, Red), baik itu pemerintah pusat, kemudian pemerintah provinsi dengan tidak serius menangani problem di Lakardowo ini. Ini semacam pembiaran terhadap praktik-praktik buruk yang dilakukan PT PRIA,” katanya saat meninjau kondisi pencemaran di Lakardowo, Rabu (22/07/2020).

Audit itu sendiri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi VII DPR RI terkait dugaan pencemaran oleh PT PRIA, sebagaimana hasil sejumlah penelitian. Akan tetapi, kendati saat proses mendapati sejumlah temuan, kesimpulan akhir audit justru dinyatakan lain.

Baca Juga :   Sekitar 77 Ribu KK, Warga Pasuruan Tak Miliki Jamban

Sementara itu, sama halnya dengan juru bicara perusahaan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur, Dyah Susilowati juga menepis adanya pencemaran di Lakardowo. “Dulu kan sudah dilakukan audit KLHK. Dan hasilnya, tidak terbukti ada pencemaran yang dilakukan PT PRIA,” jelas Dyah. Karena itu, bila kemudian muncul hasil penelitian lain yang menyatakan sebaliknya, ia pun mempersilakan untuk diuji. (Bersambung)

Catatan: Liputan ini didukung Earth Journalism Network (EJN) yang berbasis di London, Inggris. Artikel ini juga tayang di Mongabay.co.id dengan judul “Nasib Warga Lakardowo yang Satu Dasawarsa Hidup dengan Limbah”.