Dirazia Satpol PP, Penjual Stiker di Pertigaan Purwosari Tak Boleh Maksa

14377

Pasuruan (wartabromo.com) – Ramainya pemberitaan tentang penjual stiker yang diduga acapkali memaksa pengguna jalan untuk membeli dagangannya direspon oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo.com, sejumlah petugas Satpol PP melakukan razia terhadap para penjual di pertigaan Purwosari, Jumat (30/10/2020).

Hasilnya, para penjual stiker itu dilakukan pendataan oleh petugas sekaligus diperingatkan agar tidak melakukan pemaksaan terhadap para pengguna jalan untuk membeli barang dagangannya.

“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pendataan hari ini. dua orang terindetifikasi dari luar daerah yakni Malang sedang empat orang lainnya asal Pasuruan, ” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana pada wartabromo.com.

Dijelaskannya, pihaknya masih memberikan toleransi dengan melakukan peringatan dan pendataan. Namun, jika perbuatannya diulangi maka akan dilakukan penindakan.

Baca Juga :   Koran Online 14 Juni : Caleg Terpilih di Kabupaten Probolinggo Terancam Gagal Dilantik, hingga SPP SMA/SMK Negeri se Jatim Gratis Mulai Juli

“Masih diperingatkan, tapi kalo diulangi ya terpaksa kami tindak tegas,” tambahnya.

Untuk diketahui, aksi para penjual stiker di pertigaan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan mulai dikeluhkan. Pasalnya, mereka acapkali dianggap memaksa para pengguna jalan yang melintas di pertigaan arah Surabaya Malang maupun sebaliknya.

Informasi yang dihimpun wartabromo.com, keluhan terbanyak disampaikan oleh warganet di salah satu grup media sosial Purwosari Hebat, Rabu (28/10/2020).

Salah satu akun Kolang Kaleng memosting cerita pribadinya yang sempat dipaksa untuk membeli stiker ketika melintas di pertigaan Purwosari tersebut. Baca : Sering Maksa, Penjual Stiker di Pertigaan Purwosari Dikeluhkan

Saya Kmarin sempat mau dipaksa untuk beli padahal uang saya tinggal sgitu doang…maaf ya buat admin biar purwosari lebih aman lagi, ” tulisanya. (yog/yog)