Pol PP Kota Probolinggo Razia Warung Remang-remang, 3 Pemandu Lagu Diamankan

1287

 

Probolinggo (wartabromo.com) – Tiga pemandu lagu terjaring razia Satpol PP Kota Probolinggo pada Selasa (10/11/2020) malam. Selain itu, petugas juga menyita 19 botol bir di warung remang-remang.

Razia dilakukan di Jalan Prof. Hamka Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan sekitar pukul 23.30 WIB. Saat razia, sejumlah pria kabur tunggang langgang. Sementara ada 3 perempuan yang sedang bernyanyi tak berkutik.

“Kami mendapat laporan warga. Ternyata laporan warga benar. Kami mengamankan tiga pemandu lagu, tanpa membawa kartu identitas,” terang Kasi Kemanan dan Ketertiban pada Dinas Satpol PP, Hendra Kusuma.

Petugas juga sempat adu mulut dengan salah satu pemilik warung. Sebab di bawah kolong tempat tidurnya terdapat 19 botol bir. Pemilik warung berkilah barang tersebut titipan, sehingga enggan menyerahkan kepada petugas.

Baca Juga :   Sedikitnya 10 Pedagang Pasar Semampir Reaktif Rapid Test

Namun, akhirnya pemilik warung itu menyerahkan miras setelah mendapatkan pengertian dari petugas. “Kami bawa dulu. Nanti diambil di kantor,” kata Hendra.

Tiga perempuan kemudian digelandang ke Mako Satpol PP bersama 19 botol bir tersebut. Perempuan yang terjaring operasi, dipanggil orang tuanya. Mereka juga diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kami akan memanggil pemilik warung untuk didata. Karena mereka tidak menjalankan protokol kesehatan. Tamunya bergerombol dan tidak memakai masker. Juga tidak menyediakan tempat cuci tangan,” tegas Hendra. (lai/saw)