Catat.. Pastikan Hal Ini Ketika Membeli Rumah

770

 

Pasuruan (Wartabromo.com) – Memiliki rumah merupakan impian setiap orang. Ada yang memilih untuk membangun dari nol, ada pula yang memilih membeli rumah siap huni.

Mengutip kompas, ketika memutuskan membeli rumah untuk pertama kalinya, tentu harus memiliki persiapan matang. Ada beberapa hal yang perlu dihindari untuk mengantisipasi kesalahan dalam memilih rumah.
Yuk simak uraiannya.

1. Meminta saran dari profesional

Kesalahan yang perlu dihindari yakni tidak meminta saran dari seorang profesional. Ya, ketika memilih rumah jangan hanya mengandalkan informasi secara daring. Meski seluruh informasi tersedia, calon pembeli masih membutuhkan saran dan bantuan dari profesional.

Namun, untuk mencari profesional juga tidak boleh sembarangan. Carilah seseorang yang sudah berpengalaman ya.

Baca Juga :   Rekomendasi Meja Makan Multifungsi Modern

2. Membuat penawaran

Biasanya, calon pembeli hanya mengajukan penawaran jika benar-benar serius membeli. Sayangnya, hal tersebut tidak dianjurkan. Pasalnya, dengan hanya melakukan satu penawaran, seseorang tidak akan bisa membuat perbandingan harga yang sesuai.

Jadi, pastikan untuk mencari tahu harga dan membuat penawaran di beberapa tempat agar mendapat hunian ideal sesuai kantong.

3. Melihat secara langsung

Tak sedikit orang tertarik dengan tampilan luar rumah, tanpa tahu kondisi sebenarnya. Padahal, saat memilih sebuah rumah, penting untuk mengetahui segala detail tentang rumah tersebut. Mulai dari lokasi, apakah dekat fasilitas umum, ataukah rawan banjir, tingkat kriminalitas.
Selain itu juga bagaimana halamannya, kondisi dalam rumah, hingga kualitas bangunan harus diperhatikan.

Baca Juga :   “Hobi” Bobol Rumah dan Toko di Rembang, Pemuda Ini Disikat Polisi

4. Jangan terbawa emosi

Banyak yang rela melakukan apa saja dan mengabaikan hal lain demi rumah yang telah membuatnya jatuh hati. Termasuk, mau membayar dengan harga lebih mahal. Maka dari itu, saat memilih rumah, ajak rekan maupun pihak ketiga untuk menemani saat transaksi atau tawar menawar. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesepakatan yang merugikan.

5. Mencatat biaya ekstra

Ketika membeli rumah dengan KPR, pembeli harus memperhitungkan biaya tambahan. Seperti materai, notaris, pajak properti, biaya aplikasi atau ‘printilan’ lain yang mengharuskan mengeluarkan biaya. (bel/ono)