Ditarget Selesai 20 Desember, Pengerjaan Pasar Gondangwetan Masih Mencapai 69%

722

Gondangwetan (WartaBromo.com) – Pasar Gondangwetan digadang-gadang menjadi salah satu pasar wisata di Kabupaten Pasuruan sehingga dilakukan revitalisasi. Melalui Kementerian Perdagangan RI anggaran sebesar Rp4 miliar digelontorkan untuk merubah “wajah” pasar ini.

Pada Selasa (08/12/2020) pagi,
Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron menyempatkan diri memantau kondisi terkini proses revitalisasi yang sudah dimulai sejak bulan Oktober tersebut.

Didampingi Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, Gus Mujib -sapaan akrabnya- menjelaskan, revitalisasi Pasar Gondangwetan sudah mencapai 69%. Diungkapkan, target pengerjaannya, bila sesuai dengan dokumen kontrak, bisa selesai pada 20 Desember 2020.

“Kami berharap selesai sesuai dengan dokumen kontrak, karena saya lihat cuaca juga kurang bersahabat. Mudah-mudahan selesai,” kata Gus Mujib.

Baca Juga :   Di Kota Pasuruan Harga Cabai Semakin "Pedas"

Hanya saja, meski sudah mencapai 69%, Gus Mujib melihat beberapa sarana prasarana kurang representatif sehingga perlu disempurnakan. Ia menilai musala di pasar ini terlalu kecil, bila dimaksudkan untuk menampung wisatawan yang akan berkunjung ke Pasar Gondangwetan.

“Tadi saya lihat musala-nya kecil sekali. Padahal ini akan jadi pasar wisata. Harusnya agak lebar supaya bisa menampung orang banyak,” harapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan, dalam revitalisasi Pasar Gondangwetan, total ada 59 kios dan los yang dibangun. Apabila selesai, maka sudah pasti akan merubah wajah Pasar Gondangwetan menjadi lebih bersih dan diyakini membuat para pengunjung nyaman berbelanja.

Baca Juga :   Mendamba Pemimpin (Bukan) Pecandu Kekuasaan 

“Setiap wisatawan yang akan ke Bromo melalui Tosari, bisa mampir belanja di Pasar Gondangwetan. InsyaAllah tahun baru dengan wajah baru,” kata Yudha.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses revitalisasi Pasar Gondangwetan ini. Ia pun mengingatkan, apabila waktu pengerjaannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka pelaksana akan dikenai denda atau sanksi administrasi.

“Pasti akan kena denda kalau molor atau tidak tepat waktu,” tandasnya.

Di sisi lain dijelaskan, jika revitalisasi pasar daerah yang sedang berlangsung juga pada Pasar Purwosari dan Pasar Pasrepan.

Kedua pasar tersebut dibangun melalui APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Pasuruan tahun 2020, dengan nilai Rp750 juta untuk Pasar Pasrepan dan Rp5,2 miliar untuk Pasar Purwosari.

Baca Juga :   Maling Motor Asal Grati Didor Polisi

“Kalau Pasar Pasrepan pembangunannya sudah 72% dan Pasar Purwosari 76%. Dua-duanya selesai akhir tahun dan kita harapkan selesai tanggal 20 Desember ini,” tutupnya. (mil/ono)