Terisolasi Gara-Gara Tambang Ilegal, 34 KK di Gempol Akan Direlokasi

3262

Gempol (WartaBromo.com) – Sejumlah 34 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang terdampak bekas tambang ilegal akan direlokasi.

Baca: Hilang Akal Menutup Tambang Ilegal

Kabar ini mencuat dalam rapat koordinasi (rakor) Deputi Bidang Koodinasi Investigasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kamis (17/12/2020) lalu.

Tubagus Nugraha, Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengunjungi lokasi yang dimaksud untuk melakukan monitoring.

“Kami akan mengumpulkan data di lapangan dan mengusulkan langkah strategis untuk kemudian dilaporkan ke Pak Menko. Kami juga ingin mengupdate dampak dari adanya PETI (Penambangan Tanpa Izin) ini,” urai Tubagus, dalam keterangan tertulisnya yang didapat WartaBromo, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga :   Bupati Lumajang Berencana Relokasi Rumah Warga Korban Abrasi TPI Tempursari
Tim Kemenko Marves didampingi instansi perwakilan terkait saat meninjau lokasi bekas tambang ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol, Kamis (17/12/2020). Foto: Kemenko Marves.

Seperti diketahui, Kemenko Marves menggelar rakor terkait lahan bekas tambang ilegal di wilayah setempat. Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara yang diterima pekan lalu.

Tubagus mengatakan, selain rakor, pihaknya juga meninjau langsung ke lokasi bekas tambang di Bulusari, Kamis (17/12/2020) lalu.

Dari peninjauan tersebut, didapatkan beberapa pandangan. Di antaranya, telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Seperti diketahui, sejak 2017 penambangan ilegal di Desa Bulusari telah memicu gejolak di masyarakat. Berdalih untuk perumahan prajurit, lahan seluas 36, 6 hektare itu kemudian ditambang.

Tubagus menguraikan, kerusakan yang ditimbulkan berupa tebing-tebing tinggi sekitar 30 m-40 m dan ceruk tambang dalam 10 m-20 m dan terbuka.

Baca Juga :   Kapolri Usulkan Relokasi Rumah Korban Erupsi, Warga: Berat Kalau Keluar Desa

“Lokasi tersebut tidak masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP),” terang Tubagus.

Setelah mengakibatkan kerusakan sedemikian rupa, aktivitas tambang tersebut sudah berhenti. WartaBromo yang mendatangi lokasi mendapati aktivitas dan juga alat berat tak ada lagi di lokasi.

Pandangan lain yang didapat saat peninjauan di lapangan adalah kekhawatiran akan 34 KK yang menempati lahan di tengah-tengah lokasi bekas tambang dengan tebing hampir membentuk sudut siku-siku.

Menurut Tubagus, imbas dari penambangan ilegal itu, lahan tempat warga tinggal rawan bencana. Terutama longsor. Sehingga perlu adanya pencegahan.

“Perlu dilakukan relokasi terhadap 34 KK di Desa Bulusari. Kegiatan pasca-tambang ini menyisakan suatu daerah yang terisolir. Menjadi penting untuk merevitalisasi wilayah tersebut supaya bisa aman,” kata Tubagus. (oel/asd)

Baca Juga :   BPN Ukur Ulang Lahan Tambang di Bulusari

Baca juga: Waswas Tambang Emas