Lapas Pasuruan Usul 6 Napi Dapat Remisi Natal

672

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Narapidana (napi) yang saat mendekam di Lapas IIB Pasuruan diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun ini. Ada enam orang napi yang diusulkan.

Kepala Lapas IIB Pasuruan, Wahyu Indarto mengungkapkan, remisi khusus memang diusulkan pada momen hari-hari besar keagamaan, tak terkecuali Hari Natal. Narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus ini juga haruslah beragama Nasrani.

“Tapi masih tunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Wahyu kepada WartaBromo, Minggu (20/12/2020).

Menurut Wahyu, memang tak bisa semua narapidana bisa diusulkan, sebab adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Seperti adanya salinan putusan dari pengadilan, kemudian ada berkas BA 17 dari kejaksaan.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Akan Longgarkan Physical Distancing di 3 Ruas Jalan hingga Sungai di Lekok Jadi “TPA” Dadakan | Koran Online 19 Juni

“Selain itu narapidana bisa diusulkan remisi jika tak pernah melanggar tata tertib selama di lapas, itu dibuktikan dengan salinan register F yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran,” imbuh Wahyu.

Di Lapas IIB, kata Wahyu, keenam narapidana yang diusulkan tersebut adalah narapidana beragama Katolik dan Kristen. Mereka adalah lima orang narapidana kasus narkotika dan satu orang kasus penggelapan.

“Hanya enam itu yang diusulkan. Kalau jumlah semua narapidana beragama Nasrani di Lapas IIB ada 15 orang,” pungkas Wahyu. (tof/ono)