Menanti Jerat Penambang Ilegal yang Masih Bebas Melenggang

3469

Oleh: Asad Asnawi

LUBANG bekas tambang itu terlihat begitu dalam dan lebar. Lebih dari lima lapangan sepak bola. Dimulai dari Jurangpelan I, lubang bekas galian itu terpantau hingga ke wilayah Dusun Jurangpelen II, menyisakan kampong Rekesan yang berpenduduk sekitar 33 KK di tengahnya.

Lahan tersebut merupakan milik PT. Teja Sekawan Abadi (TSA). Melalui PT. Prawiira Tata Pratama (PTP), lahan yang masuk dalam wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu hendak dijadikan perumahan untuk tentara.

Jejak rencana itu pun bisa dilihat dari surat yang dikirimkan PT. PTP ke Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, 1 April 2017 silam. Melalui surat bernomor 005/dir/IV/2017 itu, perusahaan yang terafiliasi dengan PT. TSA ini mengajukan izin prinsip terkait rencana pembangunan kawasan perumahan itu.

Namun, oleh Pemkab, rencana itu ditolak. Melalui surat bernomor: 503/322.4/424.086/2017., tertanggal 25 Mei di tahun yang sama, Pemkab menolak permohonan itu. Alasannya, lahan sebagaimana dimaksud bukan untuk kawasan permukiman, melainkan pertanian kering.

Baca Juga :   DLH Pastikan Busa di Kaliputih Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun

“Tidak bisa dikabulkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Anang Saiful Wijaya, pejabat sekda yang baru, menggantikan Agus Sutiadji yang telah pensiun, awal November lalu saat ditemui Mongabay, akhir November 2020 lalu.

Meski pengajuan izin prinsip ditolak, hal itu tidak serta-serta membuat pihak PTP menghentkan aktivitasnya di lokasi. Bahkan, dengan dalih untuk pemerataan lahan perumahan, PT PTP, lahan tersebut terus dikeruk menjadi area penambangan pasir dan batu (sirtu).

Saban hari, ratusan dump truk berkapasitas 8 hingga 20 ton hilir mudik mengangkut material sirtu untuk dibawa ke sejumlah tempat. Sampai kemudian, September lalu, lokasi tersebut ditutup.

“Dulu ya sudah sering diprotes, tapi tidak berhenti juga. Banyak oknumnya disitu. Malah sempat dilaporkan ke sekretariat presiden juga,” kata Sulaiman, penduduk setempat. Dengan alasan keamanan, Sulaiman menolak disebutkan nama aslinya.

Baca Juga :   Debit Umbulan yang Terus Menyusut dan Ancaman Krisis Akibat Perubahan Iklim

Siti Nurhayati, kepala desa setempat mengaku tak tahu menahu siapa pihak yang menutup tambang tersebut. Yang pasti, oleh salah satu LBH di Surabaya, aktivitas tambang tersebut sempat diadukan ke sekretariat presiden.

Pada akhirnya, lokasi tambang di Bulusari itu memang ditutup. Akan tetapi, lahan dengan luas sekitar 60 hektare itu terlanjur dikeruk hingga meninggalkan lubang cukup dalam.

Jika dalam aturannya batas tepi tambang dibuat terasiring atau bertrap guna menghindari longsor, kenyataan itu tak didapati. Di beberapa lokasi, batas tepi tambang hanya berjarak 10 meter. Dengan kondisi kemiringan yang mencapai 90 derajat.

Nurhayati sendiri tak pernah tahu pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tambang di lokasi itu. Perempuan yang baru setahun menjabat sebagai kepala desa ini mengaku hanya tahu bila lahan yang dikeruk merupakan milik PT. Teja Sekawan Abadi (TSA).

Baca Juga :   Di Mana "Alamat" Dinas Lingkungan Hidup?

“Kami tidak tahu soal legalitas perusahaan penambangnya. Yang kami tahu, lahan itu punyanya Teja Sekawan. Karena kendaraan-kendaraan yang dipakai juga ada logonya TS (Teja Sekawan, Red),” terangnya.

Kehadiran nama Teja Sekawan, seperti yang disebut Nurhayati memunculkan pertanyaan terkait siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut. Sebab, pengajuan izin prinsip untuk perumahan bukan dilakukan PT. TSA, melainkan PT. PTP. Sementara bukti adanya peralihan hak dari TSA ke PTP, tak ada di kantor desa.

Akui Sulit Tindak Pelaku

Pemkab Pasuruan mengakui, pihaknya kerap kesulitan untuk menindak pelaku tambang illegal. Dalam kasus tambang Bulusari misalnya. Pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran adanya sejumlah oknum tentara terlibat disana.