Keberadaan tambang ilegal di Bulusari bukan lah satu-satunya kasus tambang yang tak jelas penyelesaiannya. Berdasar catatan WartaBromo, setidaknya ada dua lokasi tambang ilegal yang dibiarkan begitu saja tanpa diproses. Satu diantaranya bahkan masih beroperasi hingga kini.
Tambang dimaksud diketahui milik PT. Agung Satriya Abadi (ASA) yang ada di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari Bulusari, jaraknya sekitar 7 kilometer, tepat di lereng Gunung Penanggungan.
Berdasar informasi yang diperoleh, lokasi tambang ini sebelumnya merupakan kawasan hutan milik Perhutani yang kemudian ditukar guling oleh PT. ASA dengan luas sekitar 7 hektare. Dan, sebagai penggantinya, PT. ASA dikabarkan menyediakan lahan dua kali lipat di Madura. Akan tetapi, hingga kini, lahan pengganti tersebut belum diserahkterimakan. Sayangnya, kendati belum ada serah terima lahan pengganti, kegiatan penambangan sudah dilakukan pihak PT ASA.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi WartaBromo., mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat melakukan peninjauan ke lokasi tambang yang berada sekitar 1000 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu. Hasilnya, ditemukan kegiatan penambangan tak berizin.
“Sudah, kami sudah melakukan peninjauan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ada sebagian lokasi yang tidak memiliki izin,” kata sumber di internal DLH saat dihubungi akhir Oktober lalu. Atas temuan tersebut, pihaknya meneruskan ke Satpol PP setempat.
Bukan hanya di Wonosunyo. Kegiatan tambang ilega juga didapati terjadi di Kertosari, Kecamatan Purwosari, tak jauh dari Kebun Raya Purwodadi. Sama halnya di Bulusari, modus yang digunakan penambang pun sama; pembangunan perumahan untuk prajurit. Pada 11 November lalu, lokasi tambang ini ditutup Pemprov Jatim karena tak memiliki izin. (*)