Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Kelar, Investasi di Kabupaten Probolinggo Terganggu

1458

 

Kraksaan (wartabromo.com) – Investor enggan masuk ke Kabupaten Probolinggo. Revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (perda RTRW) yang digodok tak kunjung selesai jadi hambatannya.

Kepala Bappeda setempat, Santiono mengakui jika salah satu kendala investor untuk masuk ke Kabupaten Probolinggo adalah belum rampungnya revisi perda RTRW. Perubahannya butuh kajian dan waktu panjang. Menurutnya, perda tersebut melingkupi berbagai sektor, mulai sektor kawasan industri, hingga pertanian.

“Secara teknis memang terkendala perda RTRW. Mohon doanya pada 2021 review perda RTRW bisa dijalankan. Kemudian, perda RTRW disahkan. Saya juga mellihat teman-teman DPRD juga sangat antusias terkait revisi perda RTRW,” kata Santiono.

Saat ini, revisi perda RTRW dalam proses, menyelaraskan dengan Perda RTRW Provinsi Jatim. Penyelarasan dimaksudkan juga agar dapat disetujui oleh pemerintah pusat. Dengan begitu tahun depan, sudah disahkan oleh pihak legislator. “Menjadi awal bagi kami untuk mempromosikan Kabupaten Probolinggo,” lanjutnya.

Pemkab Probolinggo, kata Santiono, selaku fasilitator memberikan akses bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Probolinggo. Membuka lebar-lebar pintu investasi, agar investor tertarik dan memudahkan mereka melakukan segala sesuatu yang memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Probolinggo.

“Pada prinsipnya, jika seluruh syarat prasyarat sudah terpenuhi, tidak ada alasan dan sudah bukan zamannya mempersulit dan sebagainya. Kami ingin bersama-sama membantu investor untuk memenuhi segala aturan ketentuan prasyarat tersebut,” ujar mantan kepala badan keuangan daerah itu.

Santiono mengatakan tidak ada lagi narasi mempersulit perizinan. Dengan adanya mal pelayanan publik (MPP) dan dukungan teknologi informasi, semua dilakukan dengan transparan. “Kami memastikan akan mendorong investor, karena pada prinsipnya butuh terhadap mereka,” tandas pria asal Situbondo itu.

Investor yang masuk, menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, haruslah investor yang bonafid, berkomitmen untuk memajukan ekonomi di Bumi Rengganis. Bukan investor yang hanya akan mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Probolinggo.

“Karena dari hasil sidak kami, ternyata ada pabrik yang tidak sesuai dengan izin, upah buruh karyawan juga jauh di bawah UMK bahkan tidak layak. Makanya ke depan jangan sampai yang begini kembali terjadi,” ungkap Rika Apria W, Ketua Komisi IV. (saw/ono)

 

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.