Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI

1597

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah memutuskan Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

Dikutip dari Kompas.com, sekitar pukul 12.30 wib keputusan pembubaran tersebut disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan melarang aktifitas dan mengehentikan seluruh kegiatan FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud MD saat melakukan konferensi pers.

Sampai saat ini konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam masih berlangsung. (don/asd)