BKN Tetapkan Sistem Fully Funded untuk Uang Pensiun PNS

1104

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya akan menetapkan sistem fully funded untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketetapan ini disampaikan saat gelar konferensi pers, Selasa (05/01/2021)

Sistem fully funded diberlakukan agar besaran iuran PNS menjadi lebih kecil. Sehingga saat memasuki masa pensiun, hari tua PNS bisa lebih terjamin.

“Fully funded itu, PNS akan membayar iuran sebesar presentasi dari take home pay bukan dari gajinya. Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem Pay As You Go,” ungkap Bima.

Tidak hanya itu, Kepala BKN ini juga turut mengatakan bahwa sistem fully funded masih dalam tahap proses penyusunan payung hukum. Nantinya, payung hukum tersebut berupa peraturan pemerintah (PP)

Baca Juga :   Tak Lagi PNS, Tahun Depan Guru Masuk Kategori PPPK

“Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama peraturan pemerintah ini bisa segera dilaksanakan. Jadi upaya penyusunan PP ini sudah dilakukan sejak lama,” ujarnya.

Dinukil dari nasional.sindonews.com, Bima juga mengungkapkan bahwa pihak dari Kementrian Keuangan tengah melalukan analisa. Pasalnya, masih ada hitungan yang harus dianalisa dengan akurat agar tidak membebani keuangan negara.

Mengingat, sampai saat ini sistem pensiun bagi PNS masih menggunakan pay as you go. Bima menilai bahwa sistem pay as you go ini memberatkan APBN dan uang pensiun bulanan tidak stabil.

“Pay As You Go itu adalah manfaat pasti. Sekecil apapun jumlah iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang. Itu manfaat pasti Pay As You Go. Ini akan tidak memadai dan juga memberatkan APBN.,” pungkasnya. (trj/asd)