Pemkab Lumajang Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka dengan Model “Sinau Bareng”

1284

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang izinkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru ini. Namun demikian, pembelajaran ini berbentuk Program Sinau Bareng (PSB).

Kebijakan ini diambil setelah adanya Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Timur, Nomor: 420/8174/101.1/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

“Selama pandemi, ini memang tidak menentu, sehingga semua kebijakan yang di gelontorkan bisa jadi tidak permanen. Kita menghormati semua kebijakan, tapi selama ini kita masih melakukan langkah untuk bisa menyiasati dan mencari solusi,” jelas Agus Salim, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Jumat (08/01/2020)

Salah satu program yang diterapkan kembali yakni Sinau Bareng. Program yang sempat terhenti ini bisa dijalankan kembali oleh sekolah.

Baca Juga :   65 Aset Pemkab Tak Diketahui Lokasinya hingga Duo Dara Probolinggo Sukses Jual Beras Instan | Koran Online 13 Juli

“Sehingga menemukan alternatif namanya PSB, ini merupakan upaya pembelajaran di masa pandemi,” lanjutnya.

Namun demikian, program ini tidaklah wajib. Boleh dilakukan jika situasi mendukung. Ini sesuai kebijakan masing-masing sekolah di wilayah Lumajang.

“Itulah sifat PSB yang bisa hidup di zona apapun, karena sifatnya fleksibel, jadi yang menentukan adalah pihak sekolah, kemudian sekolah kepada komite dan ujungnya kepada orang tua. Prinsipnya adalah keselamatan dan kesehatan,” terang dia.

Jika sekolah memutuskan melaksanakan PSB, maka tetap harus patuh dengan protokol kesehatan. Agus Salim menambahkan, program ini sebagai obat rindu siswa akan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Adanya PSB, saya harap mutu pendidikan tidak berkurang dan tetap berjalan dengan bagus,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pembunuh Pemilik Warkop Ditangkap hingga PSK Terjaring Saat Mangkal | Koran Online 2 Nov

Sekadar diketahui PSB merupakan program belajar di sekolah namun siswa tak perlu mengenakan seragam. Proses belajar pun tidak full time, alias hanya beberapa jam saja dengan sistem shift.

Siswa dengan jam masuk pagi, maka akan pulang siang tanpa istirahat. Kemudian dilanjutkan dengan shift berikutnya.

Pelaksanaan program ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan lain sebagainya.

Selain itu, hanya 25% siswa yang bisa ‘Sinau Bareng’ dalam satu kelas. Sirkulasi udara dan jarak antar siswa juga diperhatikan. (rul/may/asd)