Mulai 11 Januari, Pemkab Pasuruan Batasi Kegiatan Warganya

3223

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan dilakukan untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100/01/COVID-19/1/2021 yang dikeluarkan tertanggal 8 Januari 2021.

Dalam SE tersebut, ada beberapa hal penting yang diatur dalam pembatasan kegiatan masyarakat, diantaranya membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office sebesar 50% atau pengaturan jam kerja secara shift dengan protokol kesehatan ketat ; Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (dalam jaringan) pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan non formal.

Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.

Untuk restoran, cafe, rumah makan tetap melayani minum dan makan ditempat sebesar 50% dan untuk layanan melalui antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional, yakni maksimal pulul 21.00 WIB. Begitu pula berlaku untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan.

Bagi dunia perhotelan, tamu hotel, penginapan dan sejenisnya yang menginap lebih dari 3 hari wajib melakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif/non reaktif. Pihak hotel juga wajib melaporkan keberadaan tamu kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Selain itu, tempat wisata dan hiburan boleh buka pukul 10.00 dan tutup pukul 20.00 WIB.

Hal berbeda diberlakukan bagi kegiatan kontruksi yang diijinkan beroperasi 100% dengan penerapan prokes ketat.

Semetara itu, Kegiatan ibadah di tempat ibadah boleh dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan prokes ketat ; Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya disesuaikan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020 dan SE Bupati Pasuruan nomor 451/136/424.011/2020 tentang SOP Penyelenggaraan Pembalajaran TPQ, Madin dan sejenisnya serta kegiatan rutin keagamaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dengan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, Irsyad berharap adanya peningkatan kedisiplinan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan bisa terus ditekan.

“Kita tidak tahu sampai kapan Pandemi ini. Maka dari itu, jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Kita akan terus ingatkan kepada masyarakat supaya 5M nya selalu diterapkan,” tutup Irsyad. (mil/yog)