Pembatasan Kegiatan di Kota Pasuruan Perlu Dievaluasi

946

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemberlakuan Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat (PWKM) di Kota Pasuruan tak begitu berpengaruh pada penurunan kasus konfirmasi Covid-19. Dewan menilai perlu ada evaluasi terkait PWKM ini.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, Imam Joko Sih Nugroho berpendapat evaluasi PWKM ini perlu dilakukan khususnya pada waktu jam-jam buka toko.

Menurutnya, selain menutup jalan dan membatasi jam operasional warung dan tempat usaha, pada waktu-waktu ketika jam operasional warung perlu juga dilakukan pengawasan protokol kesehatan.

“Sosialisasinya harus lebih diintensifkan. Tidak hanya jalan ini ditutup jam sekian, warung tidak boleh buka jam sekian,” kata Imam Joko kepada WartaBromo, Rabu (03/02/2021).

Ia pun mencontohkan sosialisasi di pasar. Di pasar, kata Imam Joko, protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan. Penjual dan pembeli perlu ada sekat serta wajib mengenakan masker dan ada petugas yang mengawasi.

Baca Juga :   Punguti Parkir selama Setahun, Kota Pasuruan Dapat Rp2,14 Miliar

“Perlu evaluasi. Karena banyak pedagang-pedagang kecil yang terdampak. Saya banyak mendapat keluhan,” imbuh Imam Joko.

Seperti diketahui, sejak pemberlakuan PWKM di Kota Pasuruan pada tanggal 11 Januari sampai hari ini, tercatat ada penambahan 119 kasus. Tren penambahan ini tidak mengalami penurunan sejak sebelum pemberlakuan PWKM.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat menanggapi dengan menyatakan jika laju kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Pasuruan belum mengalami penurunan yang signifikan.

Untuk evaluasi PWKM, dikatakan Kokoh, pihaknya saat ini tengah merencanakan konsep baru mengenai pembukaan jalan dan tempat-tempat usaha di Kota Pasuruan.

“Kita sudah punya konsep untuk pembukaannya, tapi kan harus matang termasuk pengaturan pedagangnya. Tinggal menunggu dibicarakan dengan forkopimda,” kata Kokoh kepada WartaBromo. (tof/ono)

Baca Juga :   Warga Petahunan Tewas Dilindas Bus di Kejayan hingga Daftar Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan versi Bolo Warmo | Koran Online 18 Maret