Tak Cuma Soal Ompreng, Ini 3 Aturan Baru BGN untuk Perketat Pengawasan MBG

29

Jakarta (WartaBromo.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sejumlah aturan baru untuk memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya, setiap ompreng atau wadah makanan MBG nantinya wajib mencantumkan batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul upaya BGN memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia. BGN juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng MBG mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

“Di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, makanan MBG yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh diberikan kepada siswa. Guru maupun pihak sekolah diminta memastikan makanan tersebut tidak lagi dikonsumsi.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi,” ujarnya.

Berikut beberapa aturan BGN:

1. Siswa Diminta Tidak Membawa Pulang MBG

BGN juga kembali mengingatkan siswa agar tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.

Imbauan tersebut berkaitan dengan keamanan pangan. Makanan yang terlalu lama disimpan berisiko mengalami perubahan kualitas sehingga tidak lagi aman dikonsumsi.

BGN meminta pihak sekolah memastikan makanan disantap di tempat dan pada waktu yang diperbolehkan.

“(MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan,” kata Sudaryono.

2. Pemeriksaan Makanan Melibatkan PIC

Selain aturan mengenai batas waktu konsumsi, BGN juga memperkuat pemeriksaan makanan sebelum disantap siswa. Setiap sekolah akan melibatkan petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC).

Petugas tersebut bertugas menerima makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memastikan makanan dalam kondisi aman sebelum disajikan.

PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti petugas administrasi atau tata usaha. Mereka bukan guru yang memiliki tugas mengajar.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode organoleptik. Makanan diperiksa dengan cara melihat kondisi makanan, mencium aroma, hingga mencicipi sampel makanan.

“Dibuka, diambil sampelnya, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” jelas Sudaryono.

Seluruh tahapan pemeriksaan tersebut juga akan dicatat melalui sistem monitoring produksi.

3. BGN Wajibkan Pejabat Berkanto​r di Daerah

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, BGN juga menugaskan pejabat eselon I dan eselon II untuk mengawal pelaksanaan MBG di daerah. Para pejabat tersebut tidak hanya berkantor di pusat, tetapi bertanggung jawab langsung terhadap wilayah yang telah dibagi. Bahkan, pejabat yang ditugaskan di daerah diminta melapor kepada Kepala BGN apabila hendak kembali ke Jakarta.

“Barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” ujar Sudaryono.

Kebijakan tersebut diterapkan karena dapur MBG atau SPPG tersebar di berbagai wilayah. Karena itu, BGN membagi tanggung jawab pengawasan hingga tingkat provinsi dan kabupaten.

Pejabat eselon I akan menangani sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II bertanggung jawab terhadap sejumlah kabupaten. Mereka juga diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, mulai dari kepala daerah, koordinator BGN di wilayah dan kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan.

Dengan pola tersebut, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG di daerah diharapkan dapat segera ditangani tanpa harus menunggu koordinasi dari pusat.

Saat ini, BGN mencatat terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia. Setiap dapur diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi untuk mencatat seluruh tahapan penyediaan makanan.

Mulai dari persiapan bahan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah. Penguatan sistem pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memastikan program MBG tidak hanya menjangkau masyarakat luas, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.