Sebulan Saja, Polres Pasuruan Bekuk 24 Tersangka Kasus Narkotika

1658

 

Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan membekuk 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari lalu. Beberapa di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, sedikitnya 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil terungkap. Dari 19 kasus tersebut, 24 tersangka berhasil diamankan.

“Selama kurun satu bulan Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dengan jumlah tersangka 24 yang sudah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan,” ungkap Rofiq, dalam press rilis yang digelar Minggu (07/02/21).

Dari tangan para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 238,16 gram sabu, 5 butir ekstasi, 2000 butir pil logo Y, serta alat hisap dan timbangan elektronik.

Baca Juga :   Dirampas Maling Bersenpi, Mobil Curian Berhasil Ditemukan

“Dari 24 tersangka ini rata-rata mereka adalah mengedarkan sekaligus pengguna, jadi hampir semua yang saat ini kami tangani tidak ada murni pengguna, rata-rata mereka ikut membantu pendistribusian,” urainya.

Rofiq juga menyebut, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika merupakan fenomena gunung es. Dimana kasus yang belum terungkap lebih banyak daripada yang terungkap.

Oleh sebab itu, Rofiq menghimbau, agar seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkotika.

“Saya berharap, seluruh lapisan masyarakat, secara bersama-sama kita berkomitmen untuk melawan Narkoba,” tandasnya. (oel/asd)