Pelajar Probolinggo Ditangkap Saat Jajakan Pil Setan

1342

Kraksaan (WartaBromo) – Seorang pelajar ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Probolinggo. Pelajar tersebut diringkus saat hendak menjajakan ratusan butir pil koplo kepada sesama pelajarnya.

Oknum pelajar itu, berinisal berinisial AQ (17) asal Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan pada Minggu, 7 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami mendapat infomasi jika pelaku ini, menjual obat farmasi tanpa surat edar. Anggota kemudian memantau gerak-gerik pelaku. Setelah kami pastikan ternyata benar adanya, dia kami ringkus di wilayah Kraksaan dengan dugaan hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut kepada sesama pelajar,” sebut Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan pada Senin, 8 Februari.

Baca Juga :   GTT SK Bupati Tak Otomatis Lolos PPPK

AQ yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA itu, tak berkutik saat disergap di dekat jembatan kembar. Saat digeledah, ia kedapatan membawa pil koplo sejumlah 584 butir. Terinci, 472 butir Dextrometrophan (Dextro) atau sebanyak 24 poket. Kemudian 76 butir pil Tryhexypenidly (Trex) dalam 19 poket. Di tiap-tiap poket berisi empat butir pil setan.

“Selain itu, kami juga sita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya uang yang diduga hasil penjualan pil koplo dan kendaraan tersangka,” tandas Sujilan.

Kini AQ mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo. Sembari menunggu penyidik memberekan berkas kasusnya, sebelum diserahkan kejaksaan negeri setempat. Oleh penyidik ia disangkakan melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (cho/saw)