Pelaku Pamer Alat Kelamin di Jalan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

1497

 

Bangil (Wartabromo.com) – Pelaku yang memamerkan alat kelamin di jalan Bangil-Pasuruan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Ia pun diancam maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, Busarudin (38) melanggar pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka akan kita jerat pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Rofiq saat rilis di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/2/2021).

Rofiq menyebut, Busarudin menjalankan aksinya sejak tahun 2017 silam. Dalam rentang waktu 4 tahun tersebut, tersangka telah melakukan aksinya sedikitnya di 10 titik yang tersebar di 6 wilayah. Di antaranya di Kabupaten/Kota Pasuruan, Lumajang, Probolinggo, Sidoarjo, bahkan Surabaya.

Baca Juga :   Koran Online 28 Des : Pencarian Pendaki hilang di Arjuno Dihentikan, hingga Proyek PLUT-UMKM Terancam Mangkrak

Baca juga: Motif Pelaku Pamerkan Alat Kelamin di Jalan: Seneng Aja, Puas….

Dalam menjalankan aksinya yang terakhir, petani ini nekad membuntuti korban dari Bangil sampai Kraton.

“Tersangka membuntuti pelaku dari Bangil sampai Kraton. Setelah melewati rel kereta Latek, di jalan PIER, tersangka berteriak memanggil korban sembari membuka resleting dan mempertontonkan kemaluannya kepada korban,” terang Rofiq.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap tersangka, pada Rabu siang. Tersangka ditangkap di rumahnya, di Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan terima kasih kepada korban yang telah berani bersuara. Sehingga memudahkan polisi dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Baca Juga :   Ada Sesar Aktif di Pasuruan hingga Probolinggo, Peneliti ITS Ingatkan Potensi Gempa

“Dan saya juga berterima kasih kepada para korban yang berani bersuara dan mendokumentasikan aksi pelaku. Tanpa ada keberanian dari korban kami mungkin tidak bisa mengumpulkan informasi dan melakukan penangkapan,” tandasnya. (oel/may)