Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pekerja Bangunan

1658

 

Lekok (WartaBromo.com) – Pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang kuli bangunan bernama Sutoyo di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Pelaku mengaku menganiaya korban karena dendam.

Kapolsek Lekok, AKP Miftaful mengatakan, ada tiga orang yang terlibat dalam penganiayaan yang terjadi di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok ini. Namun yang ditangkap baru satu orang yakni Bunadi (42), sementara Y (45) dan W (45) masih DPO.

Dijelaskan Miftaful, peristiwa penganiayaan ini dilatarbelakangi cekcok antara Bunadi, Y, dan tersangka di sebuah warung kopi di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Februari 2021.

“Pada waktu itu Sutoyo marah-marah kepada perempuan di warung itu. Bunadi mengingatkan, tapi Sutoyo tidak terima,” kata Miftaful, Selasa (23/03/2021).

Baca Juga :   Residivis Curanmor Dibekuk Polisi di SPBU Purwodadi

Usai kejadian itu, Bunadi dan Sutoyo bertemu lagi di warung yang sama. Kepada Bunadi, Sutoyo menanyakan keberadaan Y dan berpesan bahwa ia mengajak Y carok.

Beberapa hari setelah itu, Bunadi secara tak sengaja bertemu Y di jalan dan menyampaikan bahwa ia diajak carok oleh korban. Y pun menanggapi ajakan itu dan mengajak Bunadi dan W ke rumah korban di Desa Gejugjati.

“Sesampainya di sana, mereka cekcok mulut dan terjadi penganiayaan,” imbuh Miftaful.

Sutoyo akhirnya dikeroyok oleh tiga orang, dan ketika ia terjatuh, Bunadi mengeluarkan pisau lalu menusukkannya ke paha kiri Sutoyo. Usai menusukkan pisau, ketiganya langsung kabur.

Sementara Sutoyo, oleh warga, langsung dilarikan ke Puskesmas Lekok dengan menggunakan becak motor. Namun karena darah yang mengucur dari pahanya begitu deras, Sutoyo meninggal dunia dalam perjalanan karena kehabisan darah.

Baca Juga :   Curi Motor di Plinggisan, Dua Pelaku Digebuki Warga

Akibat perbuatannya ini, Bunadi dijerat pasal 338 subsider pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (tof/asd)

Simak videonya: