Inisial AT, Bos Tambang Bulusari Gempol Ditahan Bareskrim Polri

6052

Gempol (WartaBromo.com) – Bos tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditahan Bareskrim Polri. Pentolan bos tambang yang diduga ilegal ini berinisial AT.

Baca: Hilang Akal Menutup Tambang Ilegal

Kabar ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

“Betul,” kata Pipit, dikutip dari Detik.com, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Bareskrim Polri Datangi Lokasi Tambang Ilegal di Gempol

Masih dilansir dari media yang sama, Pipit menjelaskan bahwa kasus yang menjadi buah bibir di masyarakat Kabupaten Pasuruan ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Bos tambang tersebut, ditahan atas kasus tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan.

Baca Juga :   Ini Penampakan Tambang Ilegal yang Bikin 34 KK di Gempol Terisolir

“Yang bersangkutan sementara selama proses sidik. Kami lakukan penahanan. Kasus tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan. Ditahan untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya.

Tim Kemenko Marves didampingi instansi perwakilan terkait saat meninjau lokasi bekas tambang ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol, Kamis (17/12/2020). Foto: Kemenko Marves.

Sebelumnya, pada Maret lalu, tim dari Bareskrim Polri melaksanakan peninjauan ke lokasi tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Rabu (3/2/2021) pagi. Peninjauan ini bertujuan untuk menentukan titik koordinat lokasi tambang yang diduga ilegal.

Ketua tim dari Bareskrim Polri Kompol Eko Susanda menjelaskan, kedatangan Bareskrim Polri guna memastikan koordinat lokasi tambang di Dusun Jurang Pelen 1, Desa Bulusari. Lantaran diduga sekian lahan tambang di wilayah setempat diduga ilegal.

“Kami datang ke lokasi tambang untuk sidak dan cek langsung lokasi tambang yang diduga ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin). Karena wilayah tambang di sini sudah menjadi atensi pusat, nanti juga akan didapatkan dampak kerusakan lingkungannya,” jelas Eko, dua bulan silam saat mendatangi lokasi yang diduga tambang ilegal. (oel/asd)