Nyolong Ponsel Tetangga, Pemuda di Lekok Ditangkap Polisi

1511

Lekok (WartaBromo.com) – Polisi menangkap pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pemuda tersebut ditangkap karena mencuri ponsel tetangganya.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (30/05/2021) dini hari pukul 01.00 WIB.

Saat itu pelaku yang bernama Abdul Ghofur (21) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, itu masuk ke dalam rumah tetangganya di Desa Jatirejo yang bernama Ainul.

Abdul Ghofur masuk ke dalam rumah Ainul lewat pintu belakang. Sesampainya di dalam, ia mendapati korban sedang tertidur dengan tangan memegang ponsel.

“Pelaku mengambil ponsel yang saat itu di tangan korban yang sedang tertidur,” terang Endy, Selasa (01/05/2021).

Baca Juga :   Dugaan Penyimpangan Sewa Senkuko Diselidiki hingga Cakades “Boneka” Nihil Suara di Penambangan | Koran Online 18 Feb

Setelah mengambil ponsel, Abdul Ghofur menyimpan ponsel itu di rumahnya. Kemudian ia pergi ke rumah temannya yang bernama Tole dan menceritakan bahwa ia baru saja mengambil ponsel di rumah Ainul.

Ponsel tersebut ternyata milik seseorang bernama Mukhlason yang saat itu sedang tidur di rumah Ainul. Mengetahui hal tersebut, Tole memberitahu kepada Mukhlason bahwa ponselnya yang hilang itu dicuri oleh Abdul Ghofur.

Mukhlason pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lekok dan tak lama kemudian polisi mendatangi rumah Abdul Ghofur. Di rumahnya, Abdul Ghofur mengakui bahwa ia memang mencuri ponsel milik Mukhlason.

“Alasannya mencuri karena kebutuhan ekonomi,” imbuh Endy. (tof/may)