Kejari Tetapkan Plt. Kemenag Kota Pasuruan sebagai Tersangka Kasus BOP

2932

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan berinisial MA ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan atas dugaan kasus penyimpangan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag.

Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, MA ditetapkan tersangka pada hari ini, Jumat (18/06/2021). Penetapan tersangka ini berdasarkan penyidikan lanjutan yang dilakukan kejari.

“Jadi setelah dilakukan penyidikan lanjutan, kami menemukan fakta baru dan alat bukti yang mencukupi,” kata Wahyu.

MA, menurut Wahyu, diduga menerima uang hasil pemotongan BOP dari salah satu tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. (tof/asd)