Lumajang Waspada Covid-19, Pemkab Kembali Batasi Jam Dinas Pegawainya

1185

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Kabupaten Lumajang kembali menjadi zona oranye setelah peningkatan kasus Covid-19. Pemerintah akhirnya membatasi jam kerja pegawai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono  mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan dalam Surat Edaran Sekda Nomor 800/1772/427.72/2021.

“Menetapkan jam kerja dan melakukan pengurangan jumlah jam dinas baik yang melakukan penerapan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja,” ujar Agus Triyono dalam surat edarannya, Rabu 23 Juni 2021.

Pembatasan jam kerja dilakukan menyusul adanya siaran pers dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 21 Juni 2021 tentang upaya pengendalian Covi-19. Selain itu, kasus Covui-19 di Kabupaten Lumajang juga kembali tinggi.

Baca Juga :   Daftar Pejabat Terkaya di Pemkab Pasuruan hingga Semeru Muntahkan Lava Pijar | Koran Online 14 Sep

“Maka dipandang perlu melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, baik PNS maupun non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” terangnya.

Penyesuaian ini dilakukan mulai Kamis, 24 Juni 2021. OPD yang menerapkan 5 hari kerja, jam dinas disesuaikan menjadi 07.30 – 14.00 WIB. Sementara untuk OPD yang menerapkan 6 kerja, jam dinas disesuaikan menjadi 7.30 – 13.00 WIB. 

Sekda kemudian meminta OPD mengurangi rapat dan kegiatan di ruang tertutup, 

“Sebaiknya dilaksanakan di ruangan terbuka dengan pembatasan jumlah peserta dan meminimalisir makan minum yang bersifat prasmanan,” tandasnya. (rul/may/ono)