Dewan Sepakat Tak Ada Lagi Tes Tulis untuk Jadi Kades

1120

 

Bangil (WartaBromo.com) – Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa resmi disahkan dalam rapat paripurna IV persetujuan Raperda Non-APBD oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (5/7/2021). Pengesahan ini berbarengan dengan tahapan Pilkades serentak yang tengah berlangsung.

Dalam raperda tersebut, sejumlah pasal krusial terkait pemilihan kepala desa telah diubah. Terdapat 13 pasal dan bagian yang diubah.

Meliputi, ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf e, j, n, o dan p diubah. Ketentuan Pasal51 ayat (2) diubah dan ayat (3) huruf c dan huruf d dihapus. Ketentuan Pasal 61 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus serta ayat (4) dan ayat (5) terakhir diubah menjadi ayat (6) dan ayat(7).

Diantara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Keempat A. Lalu masuknya pasal baru 80A tentang Pilkades dalam kondisi bencana non-alam di antara pasal 80 dan pasal 81.

Baca Juga :   Komisi I Usulkan Hitung Ulang Surat Suara Pilkades Pacarkeling

Ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf a diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3A) dan ayat (4) ditambahkan 1 (satu) huru fsetelah huruf g yaitu huruf h.

Ketentuan Pasal 103 ayat (1) huruf a, b, b1, d, g1, ayat (2) diubah dan diantara huruf b1 dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf b2.

Ketentuan Pasal 105 ayat (3), ayat (4) huruf h diubah, diantara huruf i dan j disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf i1.

Diantara Pasal 113 dan Pasal 114 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 113A. Pasal 140, 141, 142, dan 143 diubah.

Pasal penting yang diubah dan masuk menjadi pasal baru di antaranya adalah pelaksanaan pilkades di tengah bencana non-alam. Dalam hal ini secara khusus, Perda ini mengatur pilkades di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Interpelasi soal Pilkades Pasuruan Dinilai Belum Mendesak

“Dalam setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar waktu Dalam Kondisi Bencana Non alam COVID-19 wajib menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan penanganan wabah COVID-19,” dikutip dari draf Perda pasal 80A ayat 1.

Selain itu, pasal krusial yang menjadi sorotan adalah pasal 46 poin e tentang syarat calon kepala desa. Di mana lulusan pesantren dan madrasah diniyah wustho bisa mendaftar sebagai calon kepala desa.

Dengan ketentuan, menyertakan ijazah yang dilegalisir dari lembaga yang berwenang. Atau bisa juga menggunakan ijazah yang ditandatangani pimpinan lembga pendidikan.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
atau tamat pondok pesantren dan atau lembaga pendidikan madrasah diniah tingkat wustho yang dibuktikan dengan ijasah yang dilegalisir dari instansi/lembaga yang berwenang atau instansi/lembaga yang menerbitkan ijasah ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang menerbitkan ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan dibubuhi stempel instansi/lembaga sebagai bukti pengesahan ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).” Bunyi pasal 46 e.

Baca Juga :   Ada 260 Balon Kades di Kabupaten Probolinggo Menunggu Verifikasi

Dalam pasal yang sama huruf o menyebutkan, calon kepala desa harus lulus ujian baca tulis yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.

Ketua Pansus 1 Kasiman menjelaskan, untuk desa yang calon kadesnya terdapat 2-5 calon, tidak diperlukan untuk menjalankan tes akademis. Syarat administrasi dirasa sudah cukup  Sebagaimana termaktub dalam pasal 46, seperti tidak menjalani hukuman pidana.

“Jadi, tes akademis hanya diberlakukan untuk desa yang jumlah bakal calonnya mencapai enam ke atas. Sementara, untuk yang dua sampai lima orang, tidak diperlukan. Tapi, mereka juga harus bisa tes baca tulis serta tes membaca kitab suci,” beber Kasiman yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan.