Dewan Sepakat Tak Ada Lagi Tes Tulis untuk Jadi Kades

1121

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya menyatakan, Perda ini belum bisa diterapkan dalam pelaksanaan pilkades serentak saat ini. Pasalnya, selain belum mendapat nomor register, diperlukan Peraturan Bupati sebagai pelaksana teknisnya.

“Pilkadesnya sudah running. Setelah ini, akan dimintakan registrasi penomoran perda dari provinsi. Selain itu, juga masih butuh Perbup untuk pelaksana teknisnya,” terang Anang.

Selain mengesahkan Raperda tentang Pemerintahan Desa, dalam rapat paripurna tersebut juga mengesahkan 5 Raperda non-APBD usulan eksekutif.

Yakni, Raperda Tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah, dan Raperda tentang Penyandang Disabilitas. (oel/asd)