Lumajang (WartaBromo.com) – Dua pemuda di Lumajang disergap Satresnarkoba Polres Lumajang. Ini lantaran keduanya asyik berpesta sabu,
Tersangka terdiri dari dua orang, DC (22 Tahun) warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dan MAS (27 Tahun) warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Keduanya ditangkap saat pesta sabu di rumah tersangka DC, Senin 5 Juli 2021 lalu.
“Kedua tersangka ditangkap pada saat melakukan pesta menggunakan sabu secara bersama-sama dan bergantian di dalam rumah tersangka DC, tepatnya di ruang makan,” terang Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta saat dikonfirmasi Rabu (7/7).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah wadah plastik warna hijau, sebuah sendok takar sabu, satu buah plastik klip bekas tempat sabu.
Polisi juga menyita satu buah korek api gas warna oranye, serta seperangkat alat hisap sabu (Bonk) yang terbuat dari botol. Sementara sabu-sabu telah habis dikonsumsi pelaku.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. (rul/may)