Aturan Sembelih Kurban Saat PPKM Darurat

1508

Pasuruan (wartabromo.com) – Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam pada saat penyembelihan hewan qurban di tengah aturan PPKM Darurat, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan SE (Surat Edaran).

SE ini bernomor 451/225/424.012/2021 dan ditandatangani Bupati Irsyad Yusuf, Jumat (09/07/2021).

Dalam SE tersebut, ada beberapa hal penting harus diperhatikan oleh seluruh umat islam di Kabupaten Pasuruan yang akan menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Pertama, penyembelihan Qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10,11, 12 dan 13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 2 sampai 5 jam (antara jam 07.00 – 12.00).

Baca Juga :   Pasien Isolasi Covid-19 di SKB Pandaan Keluhkan Makanan Kurang Laik

Kedua, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Ketiga, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan physical distancing, pemotongan Qurban di area terbuka yang luas, dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban itu sendiri.

“Semua aturan ini kita buat untuk bisa memberikan rasa aman kepada seluruh umat islam di Kabupaten Pasuruan. Tetap boleh berqurban tapi dengan cara yang berbeda karena kita berada di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan aturan PPKM Darurat,” kata Bupati Irsyad, di sela-sela kesibukannya.

Hal keempat yang juga harus diperhatikan oleh penyembelih adalah pendistribusian daging qurban harus dilakukan oleh petugas atau melalui Ketua RT.

Baca Juga :   Tingkah Unik Sapi Kurban, Ada yang Terbang hingga Bringas

Begitu pula pada saat pendistribusian daging qurban, petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Untuk petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan juga  harus dibedakan. Sedangkan bagi setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.

Kelima, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Keenam, petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk / bersin / meludah.

Baca Juga :   Pedagang Ini Mampu Jual 70 Ekor Kambing Selama Idul Adha

Ketujuh, Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Pasuruan ini juga tidak menganjurkan adanya makan bersama di tempat penyembelihan. Hal itu dilakukan demi dapat menghindari penyebaran Covid-19.

“Saya minta tidak ada acara makan bersama ketika selesai penyembelihan. Kalau sudah selesai, bisa melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatan dan area  dan juga menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfektan sebelum digunakan,” tegasnya. (mil/yog)