Demi Gaya Hidup Mewah, Pasutri Leces Gelapkan Motor Tukang Cukur

1660

Leces (WartaBromo) – Demi hidup mewah di hotel, warga Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo rela menipu. Pasangan suami-istri (pasutri) itupun ditangkap unit Reskrim Polsek Leces.

Penangkapan pasutri Roni Achmad (37) dan Nathania Dea Wigati (32) pada Jumat, 16 Juli 2021 itu, bermula dari laporan Ismail (47), warga Kabupaten Lumajang. Tukang cukur di Desa Sumber Kedawung itu, kehilangan sepeda motor Honda Vario tahun 2010, warna putih silver dengan nopol N 3053 RY.

Motor matik dengan Noka. Mh1jf7113ak002361 dan nosin jf71e1002316 itu, dibawa kabur oleh Nathania Dea Wigati atau Nia pada Senin, 14 Juli lalu

“Korban datang melapor ke SPKT Polsek Leces pada Senin lalu. Dia mengaku sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh seorang wanita yang baru dia kenal,” terang Kanit Reskrim Polsek Leces Aipda Eko Apriyanto pada Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga :   Solar Diesel Meledak, Gudang Kapuk Lumbang Hangus Terbakar

Dari hasil penyelidikan polisi, Nia tak beraksi sendirian. Melainkan berkolaborasi dengan Roni Achmad, suaminya. “Ada informasi bahwa mereka sedang naik bus jurusan Probolinggo-Jember. Kami sanggong di depan Polsek Leces dan langsung kami tangkap keduanya saat itu juga,” lanjutnya.

Ternyata pasutri itu, sudah beraksi di 7 lokasi berbeda di Jawa Timur. Empat sepeda motor digelapkan di wilayah Kabupaten Probolinggo, 2 motor di wilayah Kabupaten Pasuruan. Serta 1 motor lagi di wilayah Kabupaten Situbondo.

Saat beraksi, modus yang dilakukan oleh pasutri ini nyaris sama. Nia berpura-pura meminjam kendaraan kepada calon korban. Sementara Roni bertugas menjemput dan menjual sepeda motor yang dipinjam istrinya itu kepada penadah.

Baca Juga :   Jambret HP, Dua Pemuda Asal Lumbang Dimassa

“Istri ini pinjam sepeda motor untuk menjemput suaminya. Lantas setelah bertemu suaminya sepeda motor langsung dibawa lari untuk dijual kepada penadah,” tandas Aipda Eko.

Pasutri itu dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Keduanya terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Nia beralibi jika aksinya bersama suaminya, karena kebutuhan sandang pangan. Memenuhi gaya hidup agar terlihat tidak kalah dengan pasangan lainnya. Apalagi sejak pandemi Covid-19 berlangsung, Roni sudah tidak lagi bekerja.

Sepeda motor dijual ke penadah dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Uang itu kemudian dipakai oleh keduanya untuk foya-foya. Ia membeli tas, sweater dan biaya menginap di hotel.

Baca Juga :   Kabur usai Habisi Sang Adik, Pelaku Berhasil Dibekuk

“Setelah menjual motor, langsung nginap di hotel 3 hari, biar tidak ketahuan. Juga untuk kebutuhan sehari-hari,” aku Nia. (lai/saw)