Perpanjangan PPKM, Pemkab Pasuruan Kucurkan Bansos untuk 5300 KPM

1068

 

Bangil (WartaBromo.com) – Perpanjangan PPKM di Kabupaten Pasuruan berimbas pada sektor ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak PPKM Level 3.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Suwito Adi mengungkapkan, selama pemberlakuan PPKM Level 3, pihaknya akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak PPKM. Bantuan tersebut kelanjutan dari bantuan serupa yang diberikan selama PPKM Darurat.

“Bantuan uang tunai sebesar Rp 200 ribu akan kami berikan kepada 5300 sekian KPM, selama pemberlakuan perpanjangan PPKM,” kata Suwito, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD setempat, Rabu (28/7/2021).

Bansos tersebut, kata Suwito bersumber dari dana BTT APBD Tahun 2021. Sama seperti penyaluran bansos sebelumnya.

Baca Juga :   Hore... Warga Kota Probolinggo Dapat Duit 200 Ribu Saat PPKM Darurat

Suwito menambahkan, penyaluran bansos ini masih dalam proses finalisasi data penerima. Sekaligus, sudah dalam proses pengajuan pencairan.

“Selesai hari ini, kami ajukan besok, dan bisa segera disalurkan,” tambahnya.

Siapa saja penerima bansos ini? Suwito menjelaskan, penerima bansos ini merupakan masyarakat yang terdampak penerapan PPKM. Meliputi, PKL, pelaku wisata, buruh, dan pelaku seni.

Calon penerima tersebut, diusulkan dari 5 dinas yang nantinya akan diverifikasi oleh Dinsos. “Disnaker, Dishub, Disperindag, Dinkop, dan Disparbud mengusulkan calon penerima. Nanti kami verifikasi,” jelasnya.

Dengan catatan, calon penerima tersebut belum menerima bantuan lain selama PPKM. Seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), PKH, dan BLT DD.

Baca Juga :   PPKM di Kabupaten Probolinggo Turun ke Level 2

“Agar tidak ada penerima ganda,” imbuhnya.

Terkait kuota penerima bansos, Suwito mengatakan tidak ada pembatasan kuota penerima yang diusulkan dari dinas terkait. Bahkan, sampai beberapa waktu lalu pihaknya masih menerima usulan calon penerima bansos.

“Kami tidak diberikan batasan kuota, kemarin tambahan usulan tetap kami tampung,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3, memerintahkan Pemerintah Daerah agar mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang bersumber dari APBD. (oel/asd)