Kibuli Petugas, Kurir Ini Sembunyikan Sabu di Helm

1561

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang kurir sabu asal Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap, ia menyembunyikan sabu di dalam helmnya.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, tersangka yang bernama Hermanto (31) merupakan warga Desa Mendalan, Kecamatan Winongan ditangkap pada Senin (04/07/2021).

Dijelaskan Endy, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan petugas kepolisian bahwa di sekitar Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika.

Polisi pun melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud. Dan pada hari Senin pukul 12.15 WIB, di Jalan KH. Mansyur, polisi mengamankan Hermanto yang diduga hendak mengantar sabu.

Saat ditangkap, polisi sempat menggeledah Hermanto. Polisi menggeledahnya mulai pakaian hingga celana untuk menemukan barang bukti, namun tak ada.

“Ternyata narkotika jenis sabu disimpan tersangka di dalam helm yang dipakainya,” ujar Endy.

Walhasil, Hermanto pun langsung dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan, Hermanto merupakan kurir sabu. Polisi juga masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh Hermanto.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,36 gram, uang tunai Rp27 ribu, helm warna putih, dan satu buah ponsel.

Atas perbuatannya ini, Hermanto dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Tersangka mengedarkan sabu karena alasan ekonomi,” kata Endy. (tof/asd)