Kantongi 5,9 Gram Sabu, Dua Warga Sukorejo Diringkus Polisi

4410

Bangil (WartaBromo.com) – Bisnis sabu seakan tak pernah mati. Satreskoba Polres Pasuruan kembali amankan dua pengedar sabu.

Kali ini, tersangkanya dua warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo. Keduanya diamankan karena kedapatan mengantongi sabu seberat 5,9 gram.

Pihak kepolisian bergerak melakukan penangkapan, setelah mendapat informasi di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi perdagangan baram haram itu.

“Berkat kerjasama dengan para tokoh masyarakat dan agama setempat, kami mengamankan 2 orang,” tutur Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Domingus Ximenez, Sabtu (4/9/2021).

Kedua tersangka yang diamankan adalah NM (31), warga Dusun Kesiman RT. 02 / RW.09, Desa Lecari. Pengedar lain yang diamankan yaitu S (49), tetangga NM.

“Kedua tersangka kami amankan di rumahnya, Kamis (2/9) kemarin,” kata Dom.

Baca Juga :   Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Jajaran Polres Pasuruan Jalani Tes Urine

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 13 kantong plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Dengan berat 5,9 gram.

“Dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam,” tambah Dom.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling minim 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tambahnya. (oel/asd)