KPK Geledah Rumah Anak Hasan Aminuddin

4289

Kraksaan (WartaBromo) – Penyidik KPK RI kembali melakukan penggeledahan lanjutan dalam kaitannya dengan OTT terhadap Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari. Kali ini sasarannya adalah rumah anak dari Hasan Aminuddin, suaminya.

Informasi yang diterima WartaBromo, penyidik KPK datang ke 2 rumah di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu, 4 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka dibantu oleh anggota Polres Probolinggo.

Dua rumah yang berjejer itu milik Faradina Salamah (Dini) dan Zulmi Noor Hasani. Keduanya anak Hasan Aminuddin dengan Dian Prayuni, istri pertama. Penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah rumah Dini, sebelum ke rumah Zulmi.

“Ini rumah Mas Zulmi, kalau yang sebelah itu (sebelah barat) rumah Mbak Dini,” kata pria berkaos abu-abu biru bertuliskan PT Eksekutif, perusahaan milik Zulmi.

Baca Juga :   Lagi, Anggota DPRD Kota Probolinggo Terinfeksi Virus Corona

Di halaman rumah bercat warna krem itu, terlihat Pitra Jaya Kusuma, ajudan Bupati Probolinggo yang turut diamankan saat OTT. Bersamanya juga ada rekan sejawat. Mungkin Faizal Rahman, ajudan Bupati Probolinggo lainnya. Tak lama kemudian keduanya keluar, masing-masing menggunakan sepeda motor.

Terpantau penyidik berkacamata mengenakan baju lengan panjang motif kotak-kotak putih dan hitam, terlihat memeriksa seseorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.

“Sejak tiga jam lalu kalau tidak salah, yang pertama itu yang digeledah rumah Dini. Setelah selesai langsung menuju rumah Mas Zulmi,” kata seorang warga sekitar yang turut menyaksikan proses penggeledahan.

Di awal kedatangannya, sejumlah wartawan dilarang mengambil gambar. Diminta untuk tidak merekam aktivitas penyidik di dalam rumah. Polisi bersenjata laras panjang berjaga-jaga di halaman depan.

Baca Juga :   OTT Bupati Probolinggo Terkait "Mahar" Pj Kades

Hingga berita ini ditulis, penggeledahan tengah berlangsung. Beberapa penyidik KPK, tampak wira-wiri di rumah besar tersebut. (cho/saw)