Tersangka Penyuap Bupati Ditahan di Tempat Berbeda

1723

Jakarta (wartabromo.com) – Pada Sabtu 4 September 2021 pagi tadi, 17 tersangka suap jual beli jabatan PJ Kades di Kabupaten Probolinggo, tiba di Jakarta. Mereka ditahan di tempat berbeda, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Probolinggo.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyebut, untuk kepentingan proses penyidikan, timnya sudah melakukan upaya paksa penahanan 20 hari pertama. Untuk 17 penyuap bupati Probolinggo non aktif, yang datang di Jakarta pagi tadi.

“Terhitung sejak 4 September 2021 sampai 23 September 2021,” kata Karyoto, dalam konferensi persnya, Sabtu (4/9/2021).

Berikut rinciannya:

Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur
– Ali Wafa
– Mawardi
– Mashudi
– Mohammad Bambang
– Masruhen
– Abdul Wafi
– Kho’im
– Ahkmad Saifullah
– Jaelani
– Uhar
– Nurul Hadi

Baca Juga :   Bosan Diam di Rumah, Pria Probolinggo Nekat Nyabu

Ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur
– Nurul Huda
– Hasan

Ditahan di Rutan Salemba
– Sugito

Ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat
– Sahir

Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih
– Samsuddin

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
– Maliha

Para tersangka pemberi suap itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun penerima, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Bau Dikeluhkan Warga, Pabrik Pengolahan Oli Bekas Lakukan Uji Emisi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN Kabupaten Probolinggo, yang hendak mengisi jabatan kepala desa dan memberi suap ke pasangan suami-istri Hasan – Tantri. (lai/saw)