Soal Penghentian BOS untuk Sekolah Tertentu, Begini Kata Kadispendik Kabupaten Pasuruan

815

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah bersiap menghentikan dana BOS untuk sekolah yang siswanya kurang dari 60 orang. Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan masih belum menentukan kebijakan terkait rencana ini.

“Masih menunggu petunjuk teknisnya dari pusat, kami tidak bisa terburu-buru, kami pelajari dulu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani, Kamis (9/9/2021).

Menurut Ninuk, petunjuk teknis untuk rencana tersebut belum diterimanya. Maka dari itu, pihaknya sampai saat ini masih koordinasi internal sebelum merespon kebijakan tersebut.

“Karena menyangkut sekolah-sekolah yang dibawah 60 siswanya. Sampai saat ini masih kami pelajari dulu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memiliki aturan baru untuk penyaluran dana Bantuan Operasional (BOS). Sekolah dengan siswa kurang dari 60 tidak akan menerima dana BOS.

Baca Juga :   Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan BOS di SMPN 3 Kota Probolinggo

Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Pada BAB II, Pasal 3, ayat 2, point D disebutkan peserta didik sekolah minimal 60 siswa.

“Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit (60) enam puluh Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir,” bunyi pasal tersebut.

Aturan tersebut mulai dijalankan pada 2022 mendatang, dengan beberapa syarat pengecualian. Seperti apabila sekolah berada di lokasi geografis khusus yang tidak memungkinkan untuk dilebur.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemdikbudristek, Anang Ristanto kemudian menjelaskan terkait aturan ini.

“Pada tahun 2021 peraturan ini belum berdampak, semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS. Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan,” katanya melalui keterangan tertulis dinukil dari Liputan6. (oel/asd)