Ini Opsi Penyelesaian Polemik Pilkades Clarak

1041

Kraksaan (WartaBromo) – Putusan Mahkamah Agung terkait Pilkades Clarak berujung aksi. Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo menyebut ada 2 opsi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan polemik Pilkades Clarak.

Saat menemui pendemo, Priyo mengatakan pihaknya tidak dapat memberhentikan Imam Hidayat sebagai Kades Clarak. Sebab, yang dibatalkan oleh MA adalah keputusan panitia Pilkades, bukan SK Bupati Probolinggo.

“Saat ini, SK belum dicabut oleh bupati dan Imam sah sebagai Kades Clarak,” sebutnya pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Ia menyebut ada 2 opsi untuk memberhentikan Imam. Pertama, Plt Bupati Probolinggo mencabut SK pengangkatan Imam Hidayat sebagai Kades Clarak. Namun, langkah yang diambil itu, dimungkin menimbulkan polemik hukum baru.

“Mencabut SK Bupati, punya konsekuensi banyak. Salah satunya adalah digugat oleh pihak ketiga yang tidak puas dengan SK itu,” katanya.

Kedua adalah kubu Jamil, Cakades Clarak yang menang di tingkat kasasi, melakukan gugatan ulang. Yakni meminta hakim di PTUN mencabut SK Bupati Probolinggo yang mengangkat Imam Hidayat sebagai Kades Clarak. Jika gugatan itu dikabulkan hakim, Pemkab Probolinggo siap mematuhinya.

Baca Juga :   Rumah Warga Desa Bayeman Probolinggo Kembali Terendam Banjir

“Kalau putusan SK Bupati yang digugat, Pemkab siap melakukan putusan pengadilan itu. Kalau mau menggugat, gugatlah keputusan pejabat yang bersifat final (Bupati Probolinggo). Nah yang digugat merupakan SK panitia, padahal masih ada SK Bupati yang lebih tinggi,” tegasnya.

Selain 2 opsi itu, pihaknya kata Priyo, akan mengirimkan surat kepada PTUN. Meminta pendapat hukum (legal opinion) dari PTUN, apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Probolinggo. Sebagai tindak lanjut dari hasil putusan pengadilan yang bersifat inkrah itu.

“Kami juga meminta pihak Jamil untuk melakukan hal yang sama. Agar sama-sama memperoleh satu pemahaman terhadap putusan itu,” lanjutnya.

Opsi itu, kata Mustofa selaku kuasa hukum Jamil, yang paling masuk akal adalah Plt Bupati Probolinggo mencabut SK pengangkatan Imam Hidayat sebagai Kades. Logikanya, jika keputusan panitia Pilkades sudah dinyatakan batal demi hukum, maka otomatis SK Bupati Probolinggo juga batal. Sebab, landasan SK tersebut adalah hasil keputusan panitia Pilkades.

Baca Juga :   Jadi Korban Tabrak Lari, Santri Paiton Dimakamkan di China

“Karena, SK pelantikan itu landasannya adalah keputusan panitia pilkadesnya. Kalau patokannya hanya SK pelantikan tanpa memperhatikan landasannya, ngapain ada pilkades, mending ke depan langsung di SK saja tanpa pilakdes,” tegasnya.

Ia juga menegaskan jika saran Pemkab Probolinggo agar Jamil melakukan gugatan kembali, justru blunder. Karena dapat mengadu domba warga Desa Clarak. Apalagi pihaknya sudah lelah berjuang selama hampir 2 tahun bersengketa di pengadilan.

“Kami beri kesempatan bagi Plt Bupati Probolinggo untuk mencabut SK pengangkatan tersebut, dalam 7 kali 24 jam atau seminggu, sudah ada keputusan itu,” ancam Mustofa.

Polemik Pilkades Clarak bermula dari hasil penghitungan suara yang sama antara 2 kontestan, yakni Imam Hidayat dan Jamil pada 11 November 2019. Ada 1.586 warga yang menggunakan hak pilihnya. Dengan 5 surat suara dinyatakan tidak sah.

Baca Juga :   Petani Kopi Probolinggo Berjuang Di Antara Mahalnya Harga Pupuk dan Pandemi Covid-19

Ketua Panitia Pilkades Muhtar, menetapkan Imam Hidayat sebagai pemenang Pilkades Clarak karena unggul di 3 dusun. Sedangkan Jamil sebagai rangking 2, yang menang di 2 dusun. Meski keduanya mendapat dukungan sama yakni 428 suara.

Jamil menolak hasil itu dan menggugat panitia dan Bupati Probolinggo ke PTUN Surabaya pada 27 November 2019. Di tingkat ini, keseluruhan gugatan Jamil ditolak hakim.

Ia kemudian melakukan banding ke PT TUN Surabaya. Dalam amarnya pada 14 September 2020, hakim memutuskan Panitia Pilkades Clarak, tertanggal 12 November 2019 batal atau tidak sah.