Ini Opsi Penyelesaian Polemik Pilkades Clarak

1041

Putusan itu direaksi oleh Bagian Hukum Pemkab Probolinggo yang menjadi kuasa dari Panitia Pilkades Clarak untung melakukan kasasi. Namun, hakim MA menguatkan putusan PT TUN Surabaya. (cho/saw)