Buka Praktik, Nakes di Krucil Dilaporkan ke Polisi

791

Pajarakan (WartaBromo.com) – Seorang tenaga kesehatan (nakes) di Desa Sumber Duren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi pada Sabtu, 6 November 2021. Ia diduga membuka praktik layanan kesehatan tanpa izin.

Moch Zaeni yang bertindak sebagai kuasa hukum Saniman, warga Desa Sumber Duren mendatangi SPKT Polres Probolinggo, melaporkan seorang perawat berinisial MNS. Diungkapkan jika terlapor membuka praktik keperawatan di rumahnya di Dusun Tengah, desa setempat.

“Klien kami ini adalah korban, dan ada juga warga lain yang mengaku semakin parah setelah disuntik dan diberi resep obat oleh MNS ini,” ungkap Zaeni usai keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo.

Berdasarkan keterangan Saniman yang merupakan mantan kepala desa (kades), MNS diduga telah melakukan tindak pidana praktik keperawatan atau malapraktik. Menurutnya, MNS tidak punya STR (Surat Tanda Registrasi) ataupun SIPP (Surat Izin Praktik Perawat), namun membuka layanan kesehatan bagi warga.

Baca Juga :   Pilkades Serentak di Kabupaten Probolinggo Digelar Februari 2022

“Artinya, terlapor ini tidak mempunyai kapasitas untuk membuka praktik. Hingga kini kapasitasnya hanya sebagai perawat, bukan bidan ataupun dokter. Sehingga, MNS tidak seharusnya membuka praktik kesehatan bagi masyarakat umum” lanjutnya.

MNS terpaksa dilaporkan ke polisi karena banyak keluhan dari warga lain, sehingga praktik layanan kesehatan diduga ilegal tersebut dihentikan.

Di sisi lain, ia berharap nakes yang membuka praktik mandiri di desa benar-benar kompeten, baik dari segi skill maupun legalitasnya.

“Makanya kami laporkan dengan dugaan tindak pidana praktik kesehatan tanpa izin. Dasar yang kami gunakan ialah UU Nomor 83 tahun 2014 tentang Kesehatan,” tegas pengacara asal Banyuwangi itu.

“Sudah kami terima. Saat ini kami fokus untuk mendalami materi pengaduan tersebut sebagai langkah tindak lanjut proses penyelidikan,” kata Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto. (cho/saw/ono)