Pengurus PKK Kecamatan Dikenalkan tentang Cukai

371

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penyadaran tentang gempur rokok illegal dan peran bea cukai di lapangan terus dilakukan secara massif. Sosialisasi tidak hanya dilakukan ke pengurus RT/RW saja. Namun juga dilakukan kepada kaum hawa.

Peraturan perundang-undangan di bidang cukai juga dilakukan kepada para pengurus PKK se Kota Pasuruan. Pengenalan cukai dilakukan secara bertahap di tingkat kecamatan masing-masing.

Sesuai jadwal yang ditentukan Bagian Hukum Pemkot Pasuruan, pada tanggal 11 November untuk PKK Kecamatan Gadingrejo. Lalu, pada 12 November di Kecamatan Purworejo.

Kemudian pada 16 November untuk PKK Kecamatan Bugul Kidul. Dan pada tanggal 17 November untuk PKK Kecamatan Panggungrejo.

Materi yang disampaikan rata-rata terkait tentang ketentuan di bidang cukai di wilayah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021. Narasumber yang dihadirkan dari Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga :   Paslon Tak Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye di 10 Titik Ini

Adalah Kristian dari Kantor Bea dan Cukai TMP A Pasuruan yang ikut memaparkan materi. “Apa itu cukai, ibu-ibu? Ayo, siapa yang tahu,” ujar Kristian dengan nada bertanya.

PKK: Para pengurus dan anggota PKK Kecamatan Purworejo juga mendapat materi perundang-undangan di bidang cukai.

Kris, panggilan akrabnya kemudian menjelaskan. Menurut Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai,” ujarnya.

Kemudian ia melanjutkan. “Nah, disini disebutkan sifat/karakteristik tertentu yang dimaksud seperti apa?” ujarnya menjelaskan pelan-pelan.

Maksudnya adalah; a. konsumsinya perlu dikendalikan; b. peredarannya perlu diawasi; c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Lantas apa saja barang yang kena cukai (BKC) itu? Disini disebutkan. Pertama, Etil Alkohol (EA) atau Etanol. Kedua, MMEA atau Minuman Mengandung Etil Alkohol. Ketiga; Hasil Tembakau. Bisa berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS)) Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Baca Juga :   Dua Pembuat Sabu Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Kris kemudian menjelaskan satu persatu dari BKC itu dengan detil. Ia berharap apa yang disampaikan ia Bersama peserta yang rata-rata ibu-ibu benar-benar faham.

Usai mengenal tentang cukai, Kris pun membeberkan soal rokok dan peredarannya yang perlu diawasi. Terutama peredaran rokok illegal yang harus digempur. Menurut ketentuan Undang-Undang, kriteria rokok yang sesuai ketentuan adalah hasil tembakau yang dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.

Kris pun mengenalkan pita cukai untuk sigaret (rokok) secara umum. Mulai dari desain dan ukurannya. Lalu, harus ada lambang negara. Lambang Ditjen Bea dan Cukai. “Juga tercantum tarif cukai. Angka tahun anggaran. Harga jual eceran. Tertulis teks Indonesia. Teks cukai hasil tembakau. Kemudian, jumlah isi kemasan. Jenis hasil tembakau. Dan ada hologram dan personalisasi,” jelasnya.

Baca Juga :   Pasuruan Dikepung Banjir hingga Gudang Eks PT. Kertas Leces Terbakar | Koran Online 15 Feb

Kemudian pada sesi selanjutnya, AKP Endy Purwanto, SH dari bagian Hukum Polres Pasuruan Kota juga menjelaskan kewenangan polisi dalam masalah rokok. Utamanya dalam penegakan hukum sesuai UU tentang kesehatan.

Menurut Endy, tugas dan wewenang Polri dalam permasalahan rokok dituangkan dalam pasal 199 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam ayat 1 disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukan rokok ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 tahun”.