Penusukan Pemuda Blandongan: Pelaku dan Korban Terlibat Cinta Segitiga

2912

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masalah asmara menjadi pemicu pembunuhan di Kota Pasuruan yang menewaskan M. Fatkhurrozy (23). Pelaku dan korban diduga terlibat cinta segitiga.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari membeberkan, pelaku yang bernama Fadila Rokhman (23) menusuk Fatkhurrozy karena terbakar cemburu.

“Tunangan korban itu adalah pacar dari tersangka juga. Cinta segitiga,” kata Jauhari.

Fadila cemburu karena merasa akan ditinggal pacarnya yang dalam waktu dekat, akan menikah dengan Fatkhurrozy. Atas alasan itulah ia beraksi.

Pada Senin (15/11/2021), Fadila mengajak temannya, Siswo Hadi (27), membuntuti Fatkhurrozy sejak dari pabrik tempat Fatkhurrozy bekerja.

Lalu sesampainya, di jalan raya sekitar Pasar Besar, Kota Pasuruan, mereka melihat Fatkhurrozy berada di sebuah toko membeli tembakau. Mereka pun mendatangi toko tembakau tersebut.

Baca Juga :   Siapkan Paket Ekonomi, Pemkab Pasuruan Mulai Data Warga Terdampak Korona

Fadila turun dari motor, menghampiri Fatkhurrozy sambil mengeluarkan pisau sepanjang 30 sentimeter dan tanpa basa-basi langsung menusuknya. Terhitung sebanyak 4 kali ia menusuk tubuh Fatkhurrozy.

Usai beraksi, Fadila bersama Siswo melarikan diri, sementara Fatkhurrozy dilarikan ke RSSA, Malang. Fatkhurrozy sempat dirawat beberapa hari di sana sebelum akhirnya meninggal dunia.

Fadila dan Siswo akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota pada Senin (22/11/2021). Fadila ditangkap di kawasan Alun-Alun Bangil, sementara Siswo ditangkap di rumah adiknya di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal berlapis mulai dari perencenaan pembunuhan, pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Jauhari. (tof/may)

Baca Juga :   Cabor Bola Besar Masih Diseleksi Lagi Tingkat Rayon

Baca juga: Pemuda Blandongan Korban Penusukan Meninggal Dunia