Bawa Mobil, 2 Warga Sampang Curi Kabel Telepon di PLTU Paiton

808

Paiton (WartaBromo) – Komplotan pencuri kabel telepon beraksi di sekitar PLTU Paiton, Probolinggo. Dua pelaku asal Kabupaten Sampang berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus anggota Polsek Paiton, yakni Hidayat (28) dan Bahrul (29) warga Desa Kemodung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Keduanya diamankan saat berusaha kabur pada Sabtu pagi, 18 Desember 2021, saat kepergok memotong jaringan kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan PLTU Paiton.

“Selain pelaku yang kami amankan, kami juga menyita kabel kurang lebih sepanjang 50 meter dan alat pemotong kabel,” kata Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori pada Senin, 20 Desember 2021.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka berempat berangkat dari Surabaya pada Jumat, 17 Desember sekitar pukul 23.00 WIB. Dua pelaku lainnya yakni Ijal dan Usman warga Kelurahan Tambak Piring, Kota Surabaya. Berempat mengendarai Suzuki Ertiga menuju Probolinggo.

Baca Juga :   Penipu Tuhan Juga Beraksi di Probolinggo

Mereka tiba di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 04.00 WIB. Hidayat dan Bahrul lantas naik ke tiang jaringan dan langsung memotong kabel dengan gunting baja. Sementara 2 rekannya menunggu di dalam mobil. Selesai dipotong, kabel tembaga itu dimasukkan ke dalam mobil.

“Ketika memasukkan kabel, aksinya diketahui petugas kemanan PLTU. Aksinya ketahuan, pelaku yang berada di mobil langsung tancap gas meninggalkan kedua pelaku lainnya. Yang dua ini melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak,” terangnya.

Satpam PLTU lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Paiton. Bersama tim Patroli Sabhara Polres Probolinggo, petugas PLTU Paiton mencari dua pelaku yang ditinggal kabur oleh rekannya. Keduanya pun tak berkutik saat ditemukan polisi.

Baca Juga :   Lagi! Ratusan Remaja dan Sepeda Motor Digulung Polisi Saat Balap Liar

Kabel Telkom di area PLTU yang dicuri, nilainya sekitar Rp11 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dan Pemberatan). Adapun ancamannya yakni hukuman 7 tahun kurungan penjara. (cho/saw)