ASN Pemkot Pasuruan Dilarang Cuti Selama Nataru

952

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengeluarkan peraturan untuk para ASN selama libur Natal dan tahun baru 2022. Para ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar kota.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, itu menyebutkan larangan cuti dan bepergian ke luar kota berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

ASN yang diperbolehkan bepergian harus mematuhi beberapa ketentuan, yakni mereka yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah anglomerasi yang akan melaksanakan work from office.

Lalu ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar kota dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandangani oleh minimal pejabat eselon II atau kepala kantor.

Baca Juga :   Bupati Probolinggo Ditangkap KPK hingga Polisi Periksa Anggota Dewan yang Gelar Pesta Pernikahan | Koran Online 31 Ags

“Untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu ke luar kota harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” demikian tertulis di surat tersebut.

Tak hanya itu, ASN yang akhirnya bepergian ke luar harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memerhatikan zona penyebaran Covid-19 sebagaimana telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Namun demikian, aturan larangan cuti ini dikecualikan bagi para ASN yang sakit atau ASN yang melahirkan.

Poin terakhir, Rudiyanto menegaskan bakal memberlakukan sanksi disiplin pegawai kepada siapapun ASN yang melanggar aturan yang ditetapkan.

“Sanksi ASN sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Rudiyanto. (tof/may)