Pita Abal-Abal Rokok Ilegal

5126

Saking besarnya keuntungan yang didapat, hanya dengan modal sekitar Rp50-100 juta, sudah bisa membeli mobil seharga Rp400-500 juta hanya dalam waktu tiga bulan.

Yang layak dicermati, tidak semua aktivitas pembuatan rokok ilegal dilakukan di lokasi perusahaan. Sebab, tak jarang para pelaku juga men-sub-kan pekerjaan itu kepada pembuat rokok rumahan. Selain biaya pekerja yang lebih murah, cara itu juga sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu ada pengecekan oleh petugas.

“Kadang, ada juga yang hanya bagian packing Jadi, rokok polosan yang sudah dibuat perusahaan, dikirim ke rumah-rumah untuk di-packing,” imbuh Sulaiman.

Nah, dii kalangan para pelaku, modus seperti itu jamak disebut ‘menjahit’. Setelah jadi, rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) kemudian diambil sebelum didistribusikan.

Selain menggunakan pita cukai palsu, ciri lain rokok ilegal biasanya tidak mencantumkan lokasi daerah produk tersebut dibuat. Foto: Iwan Dayat.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Pus@ka) Lujeng Sudarto mengatakan, selain pedesaan, daerah-daerah di luar Jawa diduga menjadi pasar paling besar peredaran rokok ilegal ini. Setidaknya, beberapa kasus yang terungkap mengindikasikan hal itu.

Baca Juga :   22 Kardus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polisi

Sebelum dikirim ke luar pulau, dari tempat produksi, rokok bodong ini biasanya ditampung di lokasi tertentu sebelum akhirnya dikirim melalui jalur laut. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku sengaja memilih jalur non mainstream agar tidak terendus petugas.

Salah satu lokasi yang banyak menjadi tempat transit sebelum dilakukan pengapalan adalah Jepara. Kabupaten di Jawa Tengah ini dipilih karena sedikit longgar dari sisi pengawasan. Berbeda dengan Tanjung Perak, Surabaya.

Karena itu, beberapa kasus yang terungkap setidaknya memposisikan Jepara sebagai lokasi sentral distribusi rokok ilegal ke luar pulau.

Rokib (nama samaran) salah satu sopir kepada media ini mengakui hal itu. Sebelumnya, ia sempat diminta salah satu pengusaha untuk mengirim rokok ilegal ke Jepara. Mengendarai dump truk berkapasitas 4 ton, rokok polosan tanpa cukai itu pun meluncur ke kabupaten di pesisir utara Jawa Tengah itu.

Baca Juga :   Selama 6 Bulan, Bea Cukai Pasuruan Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

“Saya dibayar dua juta,” ungkapnya. Lelaki asal Rejoso ini mengaku mengetahui bila rokok yang diangkutnya tersebut tanpa cukai alias ilegal. Ia nekat menerima job tersebut karena terbelit keuangan untuk keperluan lebaran.

Bukan hanya kebutuhan ekonomi yang membuatnya meng-iyakan pekerjaan itu. Tetapi, karena ia mendapat jaminan pengamanan dari oknum aparat. Bahkan, sang oknum turut serta menemani perjalanan hingga ke Jepara. “Kalau tidak ada pengawal ya saya pasti mikir-mikir juga,” jelasnya.

Pasarkan Melalui Marketplace

Di sisi lain, kehadiran teknologi digital saat ini juga banyak dimanfaatkan para pelaku bisnis haram ini untuk menjalankan aktivitasnya. Tercatat ada ratusan bahkan ribuan merek rokok ilegal yang dijual bebas melalui marketplace.

Hanya dengan memasukkan keyword tertentu, seperti”rokok murah” misalnya, akan muncul ratusan merek rokok ilegal dari berbagai merek. Seperti Aswad, Swiss, Jarang Goyang, Sendang Biru, dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Tanpa Kepastian Harga, Petani Cengkih Kian Meringkih

Tidak hanya memanfaatkan marketplace, rokok-rokok bodong tersebut juga banyak direview sejumlah influencer untuk memasarkan produknya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Pasuruan, Joko Wuriyanto mengakui, selama ini operasi penindakan lebih banyak dilakukan dari toko ke toko. “Untuk di marketplace, nanti akan coba dimaksimalkan ke sana juga,” ujarnya.

Kurang Transparan

Transparansi menjadi salah satu kunci pemberantasan rokok ilegal. Terutama yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan rokok, berikut jenis produksinya.