Pita Abal-Abal Rokok Ilegal

5134

 

Laporan: Asad Asnawi

JUTAAN batang rokok ilegal disita tiap tahun. Meski demikian peredaran rokok ilegal tak pernah mati. Alih-alih habis, ibarat jamur di musim hujan, para pelaku rokok ilegal terus menjalankan bisnisnya dengan beragam modus.

Baca: Marak Rokok Ilegal, Siapa Bermain?

Hasil penelusuran yang dilakukan WartaBromo menemukan beberapa modus yang jamak dijumpai demi melanggengkan praktik tak patut ini. Yang paling umum, dengan membuat kamuflase.

Kamuflase diciptakan untuk menutupi aktivitas pembuatan rokok ilegal yang mereka lakukan. Caranya, membuat perusahaan rokok resmi bahkan merk yang juga terdaftar disertai produk bercukai. Namun di luar itu, mereka juga membuat produk ilegal. Bedanya, rokok ilegal yang dibuat biasanya tidak mencantumkan nama lokasi dimana produk itu dibuat. Seperti nama kota atau kabupaten.

Sulaiman (nama samaran), seorang mantan pelaku usaha rokok ilegal mengatakan, dengan kamuflase itu para pelaku memiliki dua keuntungan 1 menyamarkan aktivitas mereka yang ilegal. Kedua, lebih tenang karena tidak mencuri perhatian aparat.

Baca Juga :   22 Kardus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polisi

“Dan hampir semuanya praktiknya seperti itu .Sangat jarang para pelaku rokok ilegal beraktifitas tanpa perusahaan resmi. Karena itu terlalu berisiko, dan pasti ketauan, “kata lelaki yang hingga kini masih banyak berinteraksi dengan pelaku rokok ilegal ini.

Dengan modus seperti itu, para pelaku lebih leluasa untuk beraksi bahkan jika dikalkulasi, produk ilegal yang mereka buat jauh lebih besar atau lebih banyak daripada produk yang resmi. Sebab keuntungan dari produk ilegal ini jauh lebih besar ketimbang yang resmi.

Menurut Sulaiman, jenis rokok ilegal yang paling banyak dibuat adalah jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin). Dengan begitu, para pelaku dapat memproduksi dalam jumlah banyak dengan biaya rendah.

Hal ini berbeda dengan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang memakan biaya produksinya lebih mahal karena memakai tenaga manusia. “Kapasitas produksinya juga terbatas,” ungkapnya. Karena itu pula, dalam banyak kasus, jumlah SKM yang disita selalu lebih banyak ketimbang SKT.

Baca Juga :   Selama 6 Bulan, Bea Cukai Pasuruan Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Modus berikutnya adalah dengan memasang pita cukai palsu atau bekas. Cara ini dilakukan memanfaatkan kelengahan para perokok yang memang jarang memperhatikan pita cukai. Apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak.

Contoh kasus ini dapat ditemukan pada rokok merek Djati yang merupakan produksi PT RJS, atau juga Rastel, SKM yang dibuat pabrikan asal Malang. Pada kemasan, tertulis batang rokok 16 batang. Namun, pita cukai yang ditempel adalah 12 batang.

“Kalau yang polosan alias tanpa pita cukai juga ada. Tapi, itu terlalu mencolok dan riskan,” ungkapnya. Untuk produk rokok seperti ini biasanya tak bertahan lama karena khawatir terendus petugas.

Salah satu contoh tersebut dapat ditemui di Sukorejo dan Bojonegoro, dua-duanya merupakan perusahaan resmi. Keduanya bahkan juga tercatat sebagai perusahaan pengguna jasa cukai di Bea Cukai. Namun, di luar itu, mereka juga membuat produk bercukai palsu atau bekas.

Baca Juga :   Tanpa Kepastian Harga, Petani Cengkih Kian Meringkih

WartaBromo sempat mewawancarai salah satu pelaku di Sukorejo yang biasa membeli cukai palsu. “Kadang ambil di Raci (kantor Bea Cukai, Red). Tapi, biasanya juga beli di Madura,, dekat Pamekasan,” katanya.

Di Madura, pembelian cukai biasa dilakukan malam hari. Menggunakan mobil penumpang, cukai tersebut kemudian dibawa ke Pasuruan. Untuk mengelabuhi petugas, cukai bodong tersebut disimpan di bawah karpet mobil.

Kepada tim WartaBromo yang menyaru sebagai calon konsumen, ia sempat menawari untuk joint bisnis cukai palsu tersebut. Untuk meyakinkan, ia pun mengiming-imingi keuntungan dalam jumlah besar.