Vonis Dianggap Rendah, Jaksa Kasus Korupsi BOP Kota Pasuruan Banding

1041

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 untuk madrasah diniyah (madin) di Kota Pasuruan divonis 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, pihaknya menilai vonis hakim terhadap dua terdakwa tidak sebanding dengan tuntutan JPU.

“Kasus madin kami banding, karena pengenaannya masih di bawah 2/3, kita kan nuntutnya tinggi,” kata Wahyu, Jumat (07/12/2021).

JPU menuntut terdakwa kasus korupsi BOP madin, Rinawan Herasmawanto dan Nurdin, dengan pidana 5 tahun penjara serta menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara kepada Rinawan sebesar Rp132 juta dan Nurdin sebesar Rp158 juta.

Baca Juga :   Wakil Wali Kota Pasuruan Lepas 23 Santri, Ikuti Porsadin IV Jatim

Namun, hakim hanya menjatuhi pidana penjara selama 3 tahun, dengan denda sebanyak Rp50 juta subside 2 bulan kurungan. Sementara hukuman membayar uang pengganti sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Harapan kami vonis sesuai tuntutan kami,” imbuh Wahyu.

Kasus korupsi BOP Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan melibatkan dua unsur lembaga yakni madin dan pondok pesantren (ponpes). Ada 6 terdakwa yang terseret dalam kasus ini.

Mereka adalah Rinawan Herasmawanto dan Nurdin pada BOP untuk madin. Samsul Khoiri, Akhmad Sukaeri, Abdul Wahid pada BOP untuk ponpes. Kemudian satu lagi, eks Plt. Kemenag Kota Pasuruan, Munif.

Munif dan tiga terdakwa BOP ponpes oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara serta dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga :   Warga Kejayan Confirm Covid-19, Diketahui Setelah Meninggal

“Untuk yang ponpes kami tidak banding,” imbuh Wahyu. (tof/may)