Sepanjang 2021, PA Pasuruan Terima 723 Permohonan Nikah Dini

1049

Pasuruan (WartaBromo.com) – Jumlah pernikahan usia anak di Pasuruan terbilang masih banyak. Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Pasuruan menerima 723 permohonan dispensasi nikah.

Pada tahun 2020, jumlah permohonan pernikahan dini yang diterima PA Pasuruan lebih banyak yakni 802 permohonan. Jumlah permohonan tahun 2020 ini naik empat kali lipat dibanding tahun 2019 yang sebanyak 191 permohonan.

Sejak pemerintah menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan diubah. Jika sebelumnya batas usia bagi perempuan 16 tahun, kini diubah menjadi sama dengan laki-laki yakni 19 tahun.

Panitera PA Pasuruan, Margono menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat memilih menikahkan anaknya meskipun belum mencapai batas minimal perkawinan.

Baca Juga :   Masalah Pernikahan

Menurutnya, pada beberapa wilayah di Pasuruan, ada masyarakat yang menganggap, bahwa usia 19 tahun atau bahkan 17 tahun sudah dianggap matang untuk menikah.

“Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, pacaran kebablasan. Dan beberapa ada yang kebablasan,” kata Margono, Minggu (09/01/2021).

Apabila pasangan calon pengantin yang mengajukan permohonan sudah berbadan dua, umumnya hakim mengabulkan dengan pertimbangan nasib bayi yang sudah dikandung sang ibu.

Namun begitu, lanjut Margono, hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan dispensasi nikah. Dalam beberapa kasus, di mana pasangan calon pengantin tidak ada masalah, tidak berbadan dua, tetapi usianya masih dianggap terlalu muda, hakim tidak akan mengabulkan.

“Kalau masih 14 atau 15. Apalagi di bawah usia itu. Terlalu muda. Hakim pasti menolak,” ujar Margono. (tof/ono)