Tersangkut Korupsi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ditahan

1778

Kraksaan (WartaBromo.com) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditahan oleh kejaksaan setempat. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

“Inisialnya A. Sudah kami tahan dan dikirim ke Surabaya pada hari ini,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa pada Senin, (31/12022).

Berdasar informasi yang dihimpun WartaBromo, inisial A yang dimaksud adalah Ahsan, legislator asal PKB. Ia tersandung kasus dugaan korupsi program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Pada 2018, ia mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Baca Juga :   Eks Wakil Wali Kota Suhadak Bayar Uang Pengganti Korupsi GIC

Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, bantuan diterima senilai Rp 110.500.000. Namun di lapangan, dana hibah untuk pengembangan mesin penggilingan itu ternyata fiktif.

Pasalnya, yayasan penerima bantuan tidak mempunyai lahan atau tempat penggilingan padi atau jagung seperti yang tertera dalam proposal pengajuan ke Kementerian Pertanian.

“Penanganan kasus ini di tahun 2020 lalu yang bersangkutan ini pernah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian dia mengajukan pra peradilan, dimana saat itu dilakukan persidangan dan keputusannya mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan,” kata David.

Saat itu, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kraksaan menganggap penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Sehingga hakim mengabulkan pra peradilan yang diajukan tersangka.

Baca Juga :   Jubir KPK Benarkan Pemeriksaan Sekda Kabupaten Probolinggo

“Selanjutnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan BPK RI, dimana saat ini hasilnya telah kami terima dan menyatakan berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp110 juta rupiah,” tandasnya. (cho/saw/asd)