Tak Terima dengan Hasil Pilkades, Kapolres : Silahkan Tempuh Jalur Hukum

976
Pasuruan (wartabromo.com) – Pemilihan kepala desa di Kabupaten Pasuruan memasuki tahapan penghitungan suara. Kapolres Pasuruan kemudian berpesan, jika ada cakades yang tidak menerima hasil tersebut bisa menempuh jalur hukum. AKBP Erick Frendriz, Kapolres Pasuruan mengatakan, untuk calon kepala desa yang tak menerima hasil perhitungan suara bisa secara langsung menempuh jalur hukum. Upaya tersebut dilakukan karena sudah ada dalam mekanisme pilkades. “Apabila mungkin ada yang kurang berkenan dengan hasil pilkades ini, silahkan tempuh jalur hukum, ada mekanisme yang bisa ditempuh silahkan dilakukan. Bagi yang berhasil saya ucapkan selamat,” jelas Erick saat melakukan siaran langsung di Kabar Pilkades wartabromo.com, Rabu (23/3/2022). Erick juga menyebut jika pilkades yang dilakukan pada hari ini terpantau aman dan kondusif. Sejumlah daerah yang telah ditinjau bersama Bupati dan Forkopimda tak ada kendala berarti.
Baca Juga :   Persekap Kota Pasuruan Bantai Mitra Bola Utama 7-0
“Alhamdulillah sejauh ini kondusif aman terkendali,” tuturnya. Selain itu, ia juga berpesan kepada seluruh cakades yang menang maupun kalah tak perlu melakukan aksi yang bisa menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan karena saat ini masih dalam masa pandemi covid-19. “Bagi kades yang terpilih tidak perlu euforia, kita hari bisa berempati dengan yang lainnya. Tidak perlu menimbulkan kerumunan, tidak perlu pawai-pawai dan hal-hal lain sejenisnya,” katanya. (don/may)