1.229 PPPK Guru di Pasuruan Terima SK, Paling Banyak Guru Kelas

2446

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 1229 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) guru Formasi tahun 2021 tahap pertama, akhirnya menerima SK (surat pengangkatan).

SK tersebut diserahkan oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf kepada para PPPK tersebut di Halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/04/2022) siang.

Kepala BKSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menjelaskan, ribuan PPPK guru ini adalah mereka-mereka yang dinyatakan lolos seleksi dari 2693 calon PPPK yang mengikuti ujian.

Setelah menerima SK, mereka akan langsung menerima gaji pokok yang berasal dari APBN serta gaji melekat berupa tunjangan dari APBD Kabupaten Pasuruan.

“Setelah menerima SK, para PPPK guru ini langsung menerima gaji dari negara atau pemerintah pusat plus tunjangan dari APBD Kabupaten Pasuruan,” kata Ninuk di sela-sela acara.

Baca Juga :   Penyebab Pemerintah Tiadakan Rekrutmen Guru CPNS Tahun Depan

Dari 1229 PPPK guru paling banyak didominasi dari jabatan guru kelas, yakni mencapai 851 orang. Di urutan berikutnya adalah 173 guru penjaskes, 74 guru agama islam, 35 guru prakarya dan kewirausahaan, 18 guru bimbingan konseling dan jabatan guru lainnya.

Tak hanya PPPK guru yang lolos tahap I, ada pula 765 PPPK guru yang lulus tahap II. Kata Ninuk, mereka telah dilakukan pengusulan untuk nomor induk PPPK, sehingga tinggal menunggu validasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“765 PPPK guru tahap kedua sudah kami usulkan perihal nomor induk PPPK nya. Jadi kami hanya menunggu hasil validasi dari BKN saja,” singkatnya.

Lebih lanjut Ninuk menegaskan bahwa semua proses rekrutmen PPPK guru dilaksanaan oleh BKN RI melalui system online. Mulai dari proses pendaftaran akun, verifikasi berkas secara online, pelaksanaan ujian berbasis computer assisted test (cat) hingga pemberkasan.

Baca Juga :   Horeā€¦. ! Pak Guru dan Bu Guru Dapat Tambahan Duit

“Semuanya dilaksanakan secara paperless, terbuka dan transparan, yang akhirnya tercetak sumber daya manusia yang berkualitas sesuai harapan Pemkab Pasuruan dalam melaksanakan peningkatan pelayanan yang terpadu,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf dalam amanatnya menegaskan, mulai tanggal 1 mei 2022 secara resmi semua PPPK guru mulai melaksanakan tugas sebagai ASN pada satuan unit kerja dan sekaligus diberikan gaji dan tunjangan melekat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk itu, ia meminta semua PPPK guru yang baru saja menerima SK pengangkatan untuk bisa bekerja sebaik mungkin, serta melandasi diri dengan disiplin tinggi disertai loyalitas dan patuh semua aturan di birokrasi.

“Saya meminta agar saudara bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan sebagai PPPK,” tegasnya.

Baca Juga :   Kini, 50% Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Gaji Guru Honorer

Tak hanya kepada PPPK guru saja, Bupati juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya. Khususnya kepala sekolah, pengawas sekolah untuk selalu memantau dan mengevaluasi ASN-nya agar dapat mengoptimalkan penugasannya sekaligus menjadi coach & mentor yang baik.

“Saya minta untuk terus tingkatkan terus motivasi agar ASN dapat menjadi agen perubahan di semua sektor sesuai bidang tugas masing-masing. Jadilah aparatur negara yang berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” harapnya. (mil/yog)